Belum Bayar Tagihan, Listrik 3 SMAN di Jakbar Dipadamkan

Selasa, 25 Juli 2017 - 15:01 WIB
Belum Bayar Tagihan,...
Belum Bayar Tagihan, Listrik 3 SMAN di Jakbar Dipadamkan
A A A
JAKARTA - Menyedihkan, sekolah negeri di DKI Jakarta masih ada yang tidak sanggup membayar tagihan listrik. Akibatnya, listrik di sekolah itu terpaksa dipadamkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kondisi ini terjadi di tiga sekolah di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) sejak Jumat (21/7/2017). Akibatnya beberapa ruangan sekolah sedikit gelap-gelapan beberapa hari terakhir. Meski demikian, kondisi ini tidak terlalu mengganggu aktivitas belajar-mengajar di ruang kelas sekolah.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Uriapsih, membenarkan adanya tiga sekolah di wilayahnya yang listriknya padam. Ketiga sekolah yakni SMA Negeri 112, SMA Negeri 85, dan SMA Negeri 65. "Kalau (aktivitas) kelas tidak terganggu, cuman sebagian yang mati. Ini kejadiannya sejak jumat (21/7/2017) lalu," ujar Urip saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Menurut dia, padamnya listrik di tiga sekolah lantaran masih menunggak pembayaran tagihan listrik bulan ini. Hal ini akibat dana sistem operasional yang digunakan sekolah, yakni dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) baru turun pada September mendatang karena masuk dalam triwulan pendidikan.

Urip berharap adanya kebijakan dari PT PLN, karena hal ini terkait sistem pendidikan DKI, bukan kemauan dari pihak sekolah. Ke depan, ketika ada kejadian semacam ini, PLN diharapkan dapat terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan.

Sementara itu, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN Disjaya, Aries Dwiyanto, mengatakan, PLN akan melakukan pemadaman kepada pelanggan setelah melewati masa pembayaran yang telah ditetapkan, yakni tanggal 1 hingga 20 setiap bulan. Karena itu, pemadaman di sekolah-sekolah tersebut otomatis dilakukan pada 21 Juli 2017.

‎Pemutusan listrik semacam ini berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh setiap pelanggan PLN. Jadi, bagi pelanggan yang belum membayar tagihan setelah tanggal 20 maka dianggap terlambat dan dilakukan pemutusan aliran listrik. "Apabila menunggak 3 bulan aliran listrik akan dibongkar dan diberhentikan jadi pelanggan PLN," tegasnya.

Kepala SMA 112, Noviolaleni S.Pd, mengakui sekolahnya saat mengalami pemadamam listrik, namun hanya terjadi pada sebagian ruangan saja. "Iya mati, tapi cuman aula dan ruangan ini saja (ruang tata usaha)," ujarnya saat ditemui di SMAN 112, Jalan Pesanggrahan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Unt‎uk mengatasi masalah ini, pihak sekolah mengambil listrik dari ruangan yang listrinya masih menyala. Tampak kabel panjang masuk ke ruangan Tata Usaha dan mengaliri listrik di ruang tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)