Denpom TNI AD Proses Pengeroyok Polisi Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi menyerahkan kasus pengeroyokan terhadap anggotanya kepada Detesemen POM TNI Angkatan Darat. Namun, pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Serang Baru tersebut dilatarbelakangi salah paham.
"Dua belas anggota tersebut saat ini diproses oleh pihak POM Angkatan Darat," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Selasa (25/7/2017). Menurutnya, sepenuhnya kasus ini diserahkan kepada pihak Detasemen Pomdam Jaya.
Dua anggota Reskrim Polsek Serang Baru menjadi korban penganiayaan di Gapura Perumahan Cilangkaraya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu 22 Juli 2017. Diduga korban dianiaya oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bripka Wirya dan Brigadir Hendra Prasetyo mengalami luka cukup serius.
Bahkan, anggota kepolisian tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang. (Baca Juga: Lerai Keributan di Kafe, Oknum TNI Aniaya Polisi Bekasi
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Puspom AD yang dengan cepat dan transparan menangani kasus ini, serta mengedepankan sisi humanisme,” katanya.
Asep menjelaskan, motif pengeroyokan terhadap dua anggotanya dipicu karena kesalahpahaman. Namun dia tak menjelaskan detail kesalahpahaman yang dimaksud. Menurutnya, kesalahpahaman tersebut dipastikan berawal dari individu masing-masing yang terlibat pertikaian di lokasi kejadian.
Mendapatkan kabar itu, pihaknya bersama dengan instansi TNI AD segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif sehingga persoalan tersebut tak sampai melebar. "Kita komit, kasus ditangani secara profesional oleh Den POM AD," ungkapnya.
Selain itu, Asep mengapresiasi kepada POM AD yang menjenguk anggotanya yang sedang dirawat di RS Medirosa Cikarang, karena luka-luka akibat pengeroyokan tersebut. Bripka Wirya dengan luka kepala mendapatkan 16 jahitan. Sedangkan Brigadir Hendra Prasetyo mengalami luka sobek dan mendapatkan 22 jahitan.
"Dua belas anggota tersebut saat ini diproses oleh pihak POM Angkatan Darat," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Selasa (25/7/2017). Menurutnya, sepenuhnya kasus ini diserahkan kepada pihak Detasemen Pomdam Jaya.
Dua anggota Reskrim Polsek Serang Baru menjadi korban penganiayaan di Gapura Perumahan Cilangkaraya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu 22 Juli 2017. Diduga korban dianiaya oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bripka Wirya dan Brigadir Hendra Prasetyo mengalami luka cukup serius.
Bahkan, anggota kepolisian tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang. (Baca Juga: Lerai Keributan di Kafe, Oknum TNI Aniaya Polisi Bekasi
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Puspom AD yang dengan cepat dan transparan menangani kasus ini, serta mengedepankan sisi humanisme,” katanya.
Asep menjelaskan, motif pengeroyokan terhadap dua anggotanya dipicu karena kesalahpahaman. Namun dia tak menjelaskan detail kesalahpahaman yang dimaksud. Menurutnya, kesalahpahaman tersebut dipastikan berawal dari individu masing-masing yang terlibat pertikaian di lokasi kejadian.
Mendapatkan kabar itu, pihaknya bersama dengan instansi TNI AD segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif sehingga persoalan tersebut tak sampai melebar. "Kita komit, kasus ditangani secara profesional oleh Den POM AD," ungkapnya.
Selain itu, Asep mengapresiasi kepada POM AD yang menjenguk anggotanya yang sedang dirawat di RS Medirosa Cikarang, karena luka-luka akibat pengeroyokan tersebut. Bripka Wirya dengan luka kepala mendapatkan 16 jahitan. Sedangkan Brigadir Hendra Prasetyo mengalami luka sobek dan mendapatkan 22 jahitan.
(mhd)