Jeremy Thomas Ajukan Penangguhan Anaknya, Polisi Belum Kabulkan
A
A
A
JAKARTA - Anak aktor kawakan Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, saat ini ditahan polisi karena terjerat narkoba. Tak mau anaknya terus dibui, Jeremy Thomas mengajukan penangguhan penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihak Jeremy Thomas sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun Argo tidak menyebutkan secara pasti sejak kapan pengajuan penangguhan Axel Matthew disampaikan ke penyidik.
"Iya, sudah diajukan (penangguhan penahanan Axel Matthew)," ujar Kombes Argo saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Meskipun sudah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Jeremy Thomas, namun polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan tersebut. “Belum disetujui itu (penangguhan penahanan)," katanya mengakhiri.
Diketahui, Axel Matthew saat ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Axel terbukti memesan narkotika jenis happy five dari dua tersangka narkoba yang telah lebih dahulu ditangkap, yakni JV dan DRW.
Kombes Argo sebelumnya menyebutkan, Axel Matthew telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Axel Matthew dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika dengan ancaman hukum tiga tahun penjara.
Kasus ini sempat ramai karena polisi diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Axel Matthew saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada foto-foto yang diperlihatkan Jeremy Thomas kepada wartawan, tampak wajah Axel Matthew mengalami memar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihak Jeremy Thomas sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel Matthew yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun Argo tidak menyebutkan secara pasti sejak kapan pengajuan penangguhan Axel Matthew disampaikan ke penyidik.
"Iya, sudah diajukan (penangguhan penahanan Axel Matthew)," ujar Kombes Argo saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Meskipun sudah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Jeremy Thomas, namun polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan tersebut. “Belum disetujui itu (penangguhan penahanan)," katanya mengakhiri.
Diketahui, Axel Matthew saat ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Axel terbukti memesan narkotika jenis happy five dari dua tersangka narkoba yang telah lebih dahulu ditangkap, yakni JV dan DRW.
Kombes Argo sebelumnya menyebutkan, Axel Matthew telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Axel Matthew dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika dengan ancaman hukum tiga tahun penjara.
Kasus ini sempat ramai karena polisi diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Axel Matthew saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada foto-foto yang diperlihatkan Jeremy Thomas kepada wartawan, tampak wajah Axel Matthew mengalami memar.
(thm)