Modus Jadi Karyawan, Teguh Gasak Belasan iPad di Kantornya
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Teguh Pujanto (26) warga Pasar Rebo, Jakarta Timur dicokok polisi karena mencuri belasan iPad di kantornya sendiri di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap saat melamar bekerja di tempat lain dan ditengarai ini modus pelaku untuk mencuri di kantornya yang baru.
Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan tentang pencurian di sebuah kantor FIF Ester Gurety. Pelaku merupakan karyawan yang bekerja di kantor tersebut.
Teguh tepergok kamera CCTV telah mencuri belasan iPad dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. “Setelah ditelusuri dari CCTV kantor, terlihat tersangka mengambil belasan iPad yang ada di dalam kantor tersebut," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/7).
Menurutnya, tersangka bekerja sebagai staf umum dan baru bekerja selama satu bulan ini. Polisi pun sempat kesulitan mencari pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mall Cilandak.
"Kami tangkap saat berada di Mall Cilandak, dia sedang mencari pekerjaan. Kemungkinan ditempat kerjanya yang baru nanti dia mau beraksi lagi," katanya. Akibat perbuatannya itu, tambahnya, tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan tentang pencurian di sebuah kantor FIF Ester Gurety. Pelaku merupakan karyawan yang bekerja di kantor tersebut.
Teguh tepergok kamera CCTV telah mencuri belasan iPad dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. “Setelah ditelusuri dari CCTV kantor, terlihat tersangka mengambil belasan iPad yang ada di dalam kantor tersebut," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/7).
Menurutnya, tersangka bekerja sebagai staf umum dan baru bekerja selama satu bulan ini. Polisi pun sempat kesulitan mencari pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mall Cilandak.
"Kami tangkap saat berada di Mall Cilandak, dia sedang mencari pekerjaan. Kemungkinan ditempat kerjanya yang baru nanti dia mau beraksi lagi," katanya. Akibat perbuatannya itu, tambahnya, tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(ysw)