Polisi Ingin Selesaikan Bullying Thamrin City di Luar Peradilan

Selasa, 18 Juli 2017 - 21:05 WIB
Polisi Ingin Selesaikan...
Polisi Ingin Selesaikan Bullying Thamrin City di Luar Peradilan
A A A
JAKARTA - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 pelajar yang diduga sebagai pelaku bullying di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rata-rata umur pelajar pelajar yang diperiksa polisi dalam kasus bullying itu masih di bawah 15 tahun.

"‎Hari ini kami panggil 9 orang pelaku. Ada lima orang di bawah 12 tahun, 4 di atas 12 tahun," kata Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Tanah Abang, Kompol Eko Prasetyo, di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jalan Penjernihan I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Karena para pelaku masih di bawah umur, kata dia, maka metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus anak ini dengan pengambilan keputusan dan proses diversi. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan pemecahan masalah dengan melibatkan pelaku dan korban dalam sebuah diskusi. Konsep pendekatan ini menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan baik bagi pelaku maupun korban (restorative justice).

‎"Dua-duanya termasuk dalam restorative justice. Dimana anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," katanya.

Untuk keputusannya, kata dia, akan disepakati nanti oleh beberapa pihak yang melibatkan ‎Bapas, pengacara, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), orang tua, dan pihak sekolah.

"Semua sudah kami rangkul karena prosesnya ada yang namanya pengambilan kesepakatan dipilih mana yang terbaik bagi masa depan anak-anak," jelasnya.

Namun jika keputusan nanti diteruskan ke pengadilan maka keputusan diserahkan kepada hakim. "Jadi nanti bagaimana keputusan hakim, apakah mereka akan dipidana sebagaimana peradilan anak ataupun pengambilan keputusan atau diversi itu tadi," katanya.

Jika proses hukum berlangsung hingga peradilan, kemungkinan para pelaku bullying ini akan mendapatkan hukuman.

"Hukumannya ada berupa mendapatkan pendidikan khusus selama 6 bulan, maupun ikut andil dalam kegiatan sosial dan sebagainya. Itu nanti bagaimana keputusan dari hakim. Untuk peradilan anak, penyidikannya harus kita adopsi seperti itu," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)