KPAI: Korban dan Pelaku Bullying di Thamrin City Harus Diselamatkan

Selasa, 18 Juli 2017 - 11:42 WIB
KPAI: Korban dan Pelaku...
KPAI: Korban dan Pelaku Bullying di Thamrin City Harus Diselamatkan
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus bullying yang dilakukan oleh anak usia sekolah memang masih menjadi masalah serius. Di sisi lain, pelaku juga harus diselamatkan mengingat usia mereka belum dewasa.

"Kami sedang mendalami kasus bullying tersebut. Bully yang dilakukan oleh anak usia sekolah memang masih menjadi masalah serius. Apapaun alasannya bully tidak dibenarkan," ungkap Wakil Ketua KPAI Susanto saat dihubungi SINDOnews, Selasa (18/7/2017).

Meskipun begitu, Susanto menjelaskan, pelaku bullying kepada siswi di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat juga harus diselamatkan karena usia mereka belum dewasa. "Anak sebagai pelaku memang intervensinya berbeda dengan orang dewasa. Hal ini telah diatur dalam UU tentang Sistem Peradilan anak," ungkapnya.

Susanto melanjutkan, korban harus lebih mendapatkan prioritas perlindungan. KPAI mengaku akan terus 'memerangi' aksi perundungan di dunia pendidikan di Indonesia. "Keduanya harus diselamatkan. tetapi bukan berarti kita abai terhadap perilaku bullyingnya. mereka masih usia tumbuh kembang," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)