Pemprov Ingin Resmikan Simpang Susun Semanggi, DPRD: Diaudit Dulu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakin Simpang Susun Semanggi bisa di-lauching pada 17 Agustus 2017. Bagi DPRD DKI Jakarta, tidak masalah diresmikan asal dilakukan audit terlebih dahulu.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghani dengan tegas meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak terburu-buru mengoperasikan Simpang Susun Semanggi meskipun dinyatakan layak dan mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sebab, proyek tersebut merupakan hasil Kompensasi Luas Bangunan (KLB) perusahaan swasta. Artinya, penyerahan aset perusahaan swasta ke Pemprov DKI Jakarta harus dilakukan terlebih dahulu.
"Harus diaudit terlebih dahulu. Saya dengar dana Simpang Susun Semanggi sekitar Rp350 miliar. Apakah sesuai dengan bangunannya? Lalu apakah seimbang dengan nilai KLB perusahaan swasta? Kalau tidak ya jadi temuan dan harus dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Ghani, Senin (17/7/2017).
Ghani menyebutkan, banyak pembangunan di Jakarta era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan dana perusahaan swasta, baik itu KLB ataupun Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, pembangunan yang seharusnya menjadi milik Pemprov DKI tidak tercatat dan banyak yang belum diserahterimakan.
”Banyak aset baik gedung atau taman yang dibangun oleh swasta. Saya tanya ke Badan Aset, katanya belum terdata. Pantas saja lahan sendiri di Cengkareng di beli sendiri oleh Pemprov DKI," ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, sebagai Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghani mengusulkan agar Pemprov DKI membentuk peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan aset hasil KLB atau CSR perusahaan swasta. Dengan adanya perda, Gubernur DKI tidak bisa begitu saja menggunakan dana perusahaan swasta untuk pembangunan, khususnya infrastruktur.
General Superintendent PT Wijaya Karya I Ketut Pasek Senjaya Putra selaku pelaksana pembangunan mengatakan, Simpang Susun Semanggi sudah dinyatakan layak beroperasi oleh Komisi Pengujian Terowongan dan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil uji statis dan uji dinamis Simpang Susun Semanggi yang dilakukan pada Jumat (14/7) lalu berlangsung sukses. ”Sudah layak untuk digunakan. Kami hanya tinggal menunggu sertifikat layak fungsinya (SLF) saja," ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghani dengan tegas meminta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak terburu-buru mengoperasikan Simpang Susun Semanggi meskipun dinyatakan layak dan mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sebab, proyek tersebut merupakan hasil Kompensasi Luas Bangunan (KLB) perusahaan swasta. Artinya, penyerahan aset perusahaan swasta ke Pemprov DKI Jakarta harus dilakukan terlebih dahulu.
"Harus diaudit terlebih dahulu. Saya dengar dana Simpang Susun Semanggi sekitar Rp350 miliar. Apakah sesuai dengan bangunannya? Lalu apakah seimbang dengan nilai KLB perusahaan swasta? Kalau tidak ya jadi temuan dan harus dipertanggungjawabkan," ujar Abdul Ghani, Senin (17/7/2017).
Ghani menyebutkan, banyak pembangunan di Jakarta era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan dana perusahaan swasta, baik itu KLB ataupun Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, pembangunan yang seharusnya menjadi milik Pemprov DKI tidak tercatat dan banyak yang belum diserahterimakan.
”Banyak aset baik gedung atau taman yang dibangun oleh swasta. Saya tanya ke Badan Aset, katanya belum terdata. Pantas saja lahan sendiri di Cengkareng di beli sendiri oleh Pemprov DKI," ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, sebagai Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghani mengusulkan agar Pemprov DKI membentuk peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan aset hasil KLB atau CSR perusahaan swasta. Dengan adanya perda, Gubernur DKI tidak bisa begitu saja menggunakan dana perusahaan swasta untuk pembangunan, khususnya infrastruktur.
General Superintendent PT Wijaya Karya I Ketut Pasek Senjaya Putra selaku pelaksana pembangunan mengatakan, Simpang Susun Semanggi sudah dinyatakan layak beroperasi oleh Komisi Pengujian Terowongan dan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil uji statis dan uji dinamis Simpang Susun Semanggi yang dilakukan pada Jumat (14/7) lalu berlangsung sukses. ”Sudah layak untuk digunakan. Kami hanya tinggal menunggu sertifikat layak fungsinya (SLF) saja," ungkapnya.
(thm)