Dukung Hary Tanoe, Perindo Jakut Ingin Oknum yang Zalim Terketuk Hatinya
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jakarta Utara, Agustono memberikan dukungan moril kepada Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Ia juga, berharap oknum yang telah melakukan kezaliman kepada Hary Tanoe, agar terketuk hatinya.
"Kami ingin oknum yang melakukan kezaliman itu terketuk hatinya dengan tidak melakukan kriminalisasi kepada pak Hary Tanoe," ujar Agustono, Kamis (13/7/2018).
Agustono juga berdoa bersama kader di wilayah Jakarta Utara, agar Hary Tanoe diberi kemudahan dalam mengahadapi kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga setiap hari, berdoa untuk pak Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi aparat penegak hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, Hary Tanoe hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.
"Kami juga setiap hari, berdoa untuk pak Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, Hary Tanoe menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.
Pernyataan Hary Tanoe mengenai pesan tersebut bukan ancaman, diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan bahwa kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.
"Kami ingin oknum yang melakukan kezaliman itu terketuk hatinya dengan tidak melakukan kriminalisasi kepada pak Hary Tanoe," ujar Agustono, Kamis (13/7/2018).
Agustono juga berdoa bersama kader di wilayah Jakarta Utara, agar Hary Tanoe diberi kemudahan dalam mengahadapi kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga setiap hari, berdoa untuk pak Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi aparat penegak hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe menegaskan pesan yang dikirim ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. Pasalnya, Hary Tanoe hanya masyarakat biasa sehingga tidak punya kapasitas untuk mengancam aparat pemerintah.
"Kami juga setiap hari, berdoa untuk pak Hary Tanoe yang telah dikriminalisasi aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam SMS yang dikirim pada 5 Januari 2016 dan pesan WhatsApp 7 Januari 2016, Hary Tanoe menegaskan akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena (abuse of power), bila suatu saat terpilih menjadi pemimpin negeri ini.
Pernyataan Hary Tanoe mengenai pesan tersebut bukan ancaman, diperkuat dengan keputusan Panja Komisi III DPR RI pada 17 Maret 2016 yang menyimpulkan bahwa kasus SMS dan WA tersebut bukan sebagai ancaman.
(ysw)