Pelaku Pengeroyokan Hermansyah Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 12 Juli 2017 - 23:25 WIB
Pelaku Pengeroyokan...
Pelaku Pengeroyokan Hermansyah Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A A A
DEPOK - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, debt collector yang membawa senjata tajam (sajam) adalah tindakan ilegal. Pasalnya, pekerjaan mereka tidak termasuk yang diizinkan membawa sajam di tempat umum.

"Harusnya ada izin. Mereka (debt collector) tidak berhak membawa sajam di wilayah umum. Jalan tol kan wilayah umum," kata Ferdinand di Depok, Rabu (12/7/2017).

Para pelaku, kata dia bisa dijerat Undang-undang (UU) Darurat karena membawa sajam. Bahkan pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

"Dia kan membawa sajam dan melakukan penganiayaan. Pasal yang dikenakan bisa berlapis," kata Ferdinand. (Baca Juga: Polda Metro Sebut Pengeroyok Hermansyah Debt Collector
Hal lain yang perlu diluruskan, kata dia perihal mengedepankan fakta yang ada. Maksudnya jika faktanya saat ini adalah karena senggolan kendaraan maka itulah yang diungkap. Namun jika nantinya ada fakta lain pun polisi harus menindaklanjutinya.

"Jadi jangan naif juga kalau ini hanya soal senggolan saja. Namun untuk saat ini memang itu faktanya (senggolan mobil)," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9092 seconds (0.1#10.140)