Tertawa Saat Nonton TV, 2 Anak Yatim Dianiaya Tetangga
A
A
A
JAKARTA - Kesal dengan teriakan nonton tv dari tetangganya. Seorang pengangguran, Rahmat Daryanto (36), nekat menganiaya dua anak yatim AAF (11), dan AA (12), serta ibunya, Fifi Sofian (47), di rumahnya Jalan Swasembada Barat III No 31 RT8/9, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 20 Juni 2017 lalu.
Akibatnya, dua bocah itu mengalami luka di sekujur tubuhnya. AAF mendapatkan 11 jahitan, AA 5 jahitan di kepalanya, dan ibunya, Fifian juga mendapatkan lima jahitan di kepala.
"Pelaku memukul ketiga korbannya menggunakan martil secara membabi buta," tutur Kapolsek Tanjung, Jakarta Utara, Kompol Frans Siregar di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri ke beberapa kota, hingga akhirnya dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan terukur di betis kirinya. "Karena melawan, kami tindak tegas," jelas Frans.
Masih menurut Frans, tindakan keji yang dilakukan pelaku karena masalah sepele. Sebab sebelum kejadian berlangsung, kedua korban sedang asyik menonton tv. Karena ada adegan lucu, kedua anak itu tertawa yang membuat pelaku naik pitam. Walaupun sempat menegur korban, tetapi korban mengacuhkannya. "Namanya anak anak yah wajar kalau ketawa nonton tv," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan penyiksaan kepada tiga korbannya.
Atas perbuatannya, Rahmat terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Akibatnya, dua bocah itu mengalami luka di sekujur tubuhnya. AAF mendapatkan 11 jahitan, AA 5 jahitan di kepalanya, dan ibunya, Fifian juga mendapatkan lima jahitan di kepala.
"Pelaku memukul ketiga korbannya menggunakan martil secara membabi buta," tutur Kapolsek Tanjung, Jakarta Utara, Kompol Frans Siregar di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri ke beberapa kota, hingga akhirnya dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan terukur di betis kirinya. "Karena melawan, kami tindak tegas," jelas Frans.
Masih menurut Frans, tindakan keji yang dilakukan pelaku karena masalah sepele. Sebab sebelum kejadian berlangsung, kedua korban sedang asyik menonton tv. Karena ada adegan lucu, kedua anak itu tertawa yang membuat pelaku naik pitam. Walaupun sempat menegur korban, tetapi korban mengacuhkannya. "Namanya anak anak yah wajar kalau ketawa nonton tv," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan penyiksaan kepada tiga korbannya.
Atas perbuatannya, Rahmat terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
(mhd)