Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Sejak 1 Tahun Terakhir karena Sulit Tidur
A
A
A
JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni ditangkap aparat Polrestro Jakarta Pusat karena kedapatan memiliki ganja seberat 39,1 gram. Ammar Zoni mengaku sejak satu tahun terakhir mengonsumsi daun haram tersebut.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, salah satu rumah di kawasan Perum Pesona Ammar sering dijadikan sebagai tempat konsumsi narkotika tepatnya di Perum Pesona Kayangan, Blok CM, No. 5, Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti ganja yang dikemas dalam sebuah kotak. Barang haram tersebut dibeli oleh RH asisten Ammar Zoni dari seorang bandar bernama BT.
"Kami masih memburu orang yang sudah mengedarkan narkoba ya (BT)," ujar Suyudi kepada wartawan, Senin (10/7/2017). Suyudi melanjutkan, kepada petugas Ammar mengaku sudah satu tahun mengonsumsi narkotika.
"Dia mengonsumsi narkotika jenis sabu lantaran sulit tidur selama satu tahun terakhir," lanjutnya. Suyudi menambahkan, Ammar tidak hanya memakai ganja saja tapi juga sabu karena kami temukan alat isap.
Atas perbuatannya Ammar Zoni akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, salah satu rumah di kawasan Perum Pesona Ammar sering dijadikan sebagai tempat konsumsi narkotika tepatnya di Perum Pesona Kayangan, Blok CM, No. 5, Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti ganja yang dikemas dalam sebuah kotak. Barang haram tersebut dibeli oleh RH asisten Ammar Zoni dari seorang bandar bernama BT.
"Kami masih memburu orang yang sudah mengedarkan narkoba ya (BT)," ujar Suyudi kepada wartawan, Senin (10/7/2017). Suyudi melanjutkan, kepada petugas Ammar mengaku sudah satu tahun mengonsumsi narkotika.
"Dia mengonsumsi narkotika jenis sabu lantaran sulit tidur selama satu tahun terakhir," lanjutnya. Suyudi menambahkan, Ammar tidak hanya memakai ganja saja tapi juga sabu karena kami temukan alat isap.
Atas perbuatannya Ammar Zoni akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
(whb)