DPD Perindo Kota Bogor Ajukan Pra Gugatan Yulianto ke Pengadilan
A
A
A
BOGOR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perindo Kota Bogor melakukan konsultasi hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, terkait kasus diskriminalisasi SMS Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto.
Wakil Bidang Hukum dan Politik Perindo Kota Bogor, Suyoto mengatakan konsultasi hukum tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang benar dalam mengajukan gugatan perdata terhadap Yulianto.
Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan karena Perindo terutama DPD Kota Bogor dirugikan baik materil maupun non materil dengan perilaku pernyataan Yulianto terkait SMS Ketua Umun Perindo Hary Tanoesoedibjo yang disangkakan berisi ancaman.
"Kami dalam mengikuti kasus ini merasa dirugikan terhadap pernyataan Yulianto. Kualitas dan kuantitas partai kami jadi turun. Sehingga kami ke sini dalam rangka konsultasi hukum, minta arahan dan petunjuk untuk melakukan gugatan secara perdata," jelas Suyoto, Jumat (7/7/2017).
Untuk itu, jajaran pengurus DPD Perindo Kota Bogor akan melakukan pra gugatan kepada Yulianto. Pihaknya pun akan selalu memberikan support moral kepada Perindo pusat terkait langkah hukum yang akan dilakukan.
"Kami selalu support moral teman-teman di pusat, tapi kami juga menunggu arahan. Yang jelas kami akan melakukan gugatan, tetapi jangan sampai kami bertindak di luar koridor hukum jadi kami konsultasi dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Kota Bogor Rikatama Budiyantie mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga. Namun, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan prosedur kepada DPD Perindo Kota Bogor untuk melakukan gugatan perdatan.
"Kami tidak berwenang untuk memberi saran, kami hanya memberikan prosedur menangani perkara perdata. Gugatan mungkin saja bisa diajukan, karena hak setiap warga negara selama berkaitan dengan hak keperdataan seseorang," singkatnya.
Wakil Bidang Hukum dan Politik Perindo Kota Bogor, Suyoto mengatakan konsultasi hukum tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang benar dalam mengajukan gugatan perdata terhadap Yulianto.
Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan karena Perindo terutama DPD Kota Bogor dirugikan baik materil maupun non materil dengan perilaku pernyataan Yulianto terkait SMS Ketua Umun Perindo Hary Tanoesoedibjo yang disangkakan berisi ancaman.
"Kami dalam mengikuti kasus ini merasa dirugikan terhadap pernyataan Yulianto. Kualitas dan kuantitas partai kami jadi turun. Sehingga kami ke sini dalam rangka konsultasi hukum, minta arahan dan petunjuk untuk melakukan gugatan secara perdata," jelas Suyoto, Jumat (7/7/2017).
Untuk itu, jajaran pengurus DPD Perindo Kota Bogor akan melakukan pra gugatan kepada Yulianto. Pihaknya pun akan selalu memberikan support moral kepada Perindo pusat terkait langkah hukum yang akan dilakukan.
"Kami selalu support moral teman-teman di pusat, tapi kami juga menunggu arahan. Yang jelas kami akan melakukan gugatan, tetapi jangan sampai kami bertindak di luar koridor hukum jadi kami konsultasi dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Kota Bogor Rikatama Budiyantie mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga. Namun, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan prosedur kepada DPD Perindo Kota Bogor untuk melakukan gugatan perdatan.
"Kami tidak berwenang untuk memberi saran, kami hanya memberikan prosedur menangani perkara perdata. Gugatan mungkin saja bisa diajukan, karena hak setiap warga negara selama berkaitan dengan hak keperdataan seseorang," singkatnya.
(ysw)