Kuasa Hukum Ki Gendeng Pamungkas Siap Hadapi Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Setelah paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, kuasa hukumnya, Gregorius Djako mengaku siap menghadapi meja persidangan.
"Tim telah siap untuk persidangan nanti. Karena menurut kami ini mengada-ada, yang disampaikan Ki Gendeng itu sebetulnya biasa saja bukan luar biasa," katanya di Bogor, Kamis 6 Juli 2017.
Greg menambahkan, proses pelimpahan berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas dari Ditreskrimaus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor merupakan hal biasa terjadi dalam proses hukum. (Baca Juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Ki Gendeng Pamungkas Ditahan 20 Hari
"Ini adalah tahap dua yang umumnya terjadi yaitu pengalihan berkas dan tahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Bogor menunggu persidangan. Nanti waktunya diberitahukan," tuturnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, berkas perkara dugaan diskriminasi ras Ki Gendeng Pamungkas telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Ki Gendeng pun akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor guna menunggu proses hukum selanjutnya yakni persidangan.
"Tim telah siap untuk persidangan nanti. Karena menurut kami ini mengada-ada, yang disampaikan Ki Gendeng itu sebetulnya biasa saja bukan luar biasa," katanya di Bogor, Kamis 6 Juli 2017.
Greg menambahkan, proses pelimpahan berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas dari Ditreskrimaus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor merupakan hal biasa terjadi dalam proses hukum. (Baca Juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Ki Gendeng Pamungkas Ditahan 20 Hari
"Ini adalah tahap dua yang umumnya terjadi yaitu pengalihan berkas dan tahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Bogor menunggu persidangan. Nanti waktunya diberitahukan," tuturnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, berkas perkara dugaan diskriminasi ras Ki Gendeng Pamungkas telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Ki Gendeng pun akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor guna menunggu proses hukum selanjutnya yakni persidangan.
(mhd)