Diserahkan ke Kejaksaan, Ki Gendeng Pamungkas Ditahan 20 Hari
A
A
A
JAKARTA - Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor untuk menunggu proses persidangan dan penuntutan hukum.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor mengatakan, Andhie Fajar Arianto penahanan itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus perkara dugaan diskriminalisasi ras yang menjeratnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Kota Bogor.
"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Kota Bogor berkas perkara atas nama tersangka Ki Gendeng Pamungkas dan barang buktinya dari tim penyidik," katanya, Kamis 6 Juli 2017.
Andhie menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ki Gendeng jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menyatakan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Paledang Kota Bogor. (Baca Juga: Diduga Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polda Metro Jaya
"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui, paranormal asal Bogor Ki Gendeng Pamungkas diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan SARA dengan menghasut dan membagikan stiker dan kaos anti etnis Tiongkok pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu alat perekam video yang digunakan untuk merekam aktivitasnya, jaket berulisan Fight Against Cina, 67 kaos anticina, puluhan stiker dan badge anticina, empat bilah senjata tajam, dan dua buah senjata api jenis air softgun.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor mengatakan, Andhie Fajar Arianto penahanan itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus perkara dugaan diskriminalisasi ras yang menjeratnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Kota Bogor.
"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Kota Bogor berkas perkara atas nama tersangka Ki Gendeng Pamungkas dan barang buktinya dari tim penyidik," katanya, Kamis 6 Juli 2017.
Andhie menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ki Gendeng jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menyatakan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Paledang Kota Bogor. (Baca Juga: Diduga Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polda Metro Jaya
"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan pasal yang disangkakan yakni Pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminatif Ras, dan atau Pasal 28 Ayat Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui, paranormal asal Bogor Ki Gendeng Pamungkas diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan SARA dengan menghasut dan membagikan stiker dan kaos anti etnis Tiongkok pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu alat perekam video yang digunakan untuk merekam aktivitasnya, jaket berulisan Fight Against Cina, 67 kaos anticina, puluhan stiker dan badge anticina, empat bilah senjata tajam, dan dua buah senjata api jenis air softgun.
(mhd)