Anggota Diduga Jual Miras Oplosan, Ini Kata Kapolres Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Iwan Kurniawan mengaku telah memintai keterangan oknum anggotanya yang disebut-sebut terlibat dalam penjualan miras oplosan di kawasan Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Kepada Kapolres, anggota polisi itu membantah sebagai pemilik warung miras oplosan berjenis GG itu. Namun ia mengakui mengenal pedagang miras yang warungnya digerebek itu.
Ia berdalih kalau pedagang miras itu hanya mencatut namanya agar warungnya tidak digerebek."Mereka memang kenal, nah di situ dia memanfaatkan nama anggota tersebut," ujar Kombes Iwan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Meski begitu, Kapolres tidak serta merta menerima alibi oknum anggota polisi tersebut. Pihaknya akan memeriksa saksi lain untuk membuktikan pernyataan anggota polisi itu. "Nanti akan kami konfrontir keterangan si pedagang itu dengan anggota (polisi)," katanya.
Dari penyelidikan sementara, kata Kapolres, belum ditemukan adanya bukti kuat terkait keterlibatan langsung anggota polisi itu dalam perdagangan miras tersebut. Lapak dagangan miras itu diketahui merupakan milik pedagang yang ditangkap yang sekaligus selaku pengelola. Warung miras tersebut telah beroperasi selama enam bulan dengan sistem buka tutup setiap pekannya.
Kepada Kapolres, anggota polisi itu membantah sebagai pemilik warung miras oplosan berjenis GG itu. Namun ia mengakui mengenal pedagang miras yang warungnya digerebek itu.
Ia berdalih kalau pedagang miras itu hanya mencatut namanya agar warungnya tidak digerebek."Mereka memang kenal, nah di situ dia memanfaatkan nama anggota tersebut," ujar Kombes Iwan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Meski begitu, Kapolres tidak serta merta menerima alibi oknum anggota polisi tersebut. Pihaknya akan memeriksa saksi lain untuk membuktikan pernyataan anggota polisi itu. "Nanti akan kami konfrontir keterangan si pedagang itu dengan anggota (polisi)," katanya.
Dari penyelidikan sementara, kata Kapolres, belum ditemukan adanya bukti kuat terkait keterlibatan langsung anggota polisi itu dalam perdagangan miras tersebut. Lapak dagangan miras itu diketahui merupakan milik pedagang yang ditangkap yang sekaligus selaku pengelola. Warung miras tersebut telah beroperasi selama enam bulan dengan sistem buka tutup setiap pekannya.
(thm)