Wali Kota Depok Diminta Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad diminta mengevaluasi kinerja anak buahnya yang menghambat investor menanamkan modalnya di wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta itu. Karena, hal itu dapat menghambat investor menanamkan modalnya di wilayah tersebut.
Seperti yang dialami oleh warga Depok, Jawa Barat, Ida Farida yang mengaku sulitnya mengurus izin pemanfataan ruang (IPR) dari Pemerintah Kota (pemkot) Depok.
Direktur PT PT Unggul Mas Sejahtera ini mengajukan izin pemanfaatan ruang (IPR) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari seluas 2,3 hektar dan telah ada izin terbit Tata Guna Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
"Saya sudah mengajukan izin selama dua tahun, namun hingga sekarang saya tidak mendapat izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Padahal saya sudah mengurus semua administrasi dan persyaratan yang diajukan," kata Ida Farida kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Alasan Pemkot Depok tidak mengeluarkan izin, kata Ida, karena ada permasalahan hukum perdata yang belum selesai. Namun, menurutnya, alasan yang diutarakan Pemkot Depok tidak masuk akal.
"Amar putusan Pengadilan Negeri Kota Depok terhadap bidang tanah sertifikat-sertifikat yang menjadi objek perkara tersebut tidak diletakan sita jaminan," kata Ida.
Menurut Ida, sesuai dengan ketentuan Pasal 67, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebutkan, bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan yang digugat.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, dengan adanya gugatan perkara perdata di PN Depok, tidak menunda atau menghalangi proses keputusan pejabat Tata Usaha Negara terhadap sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud," ungkapnya.
Oleh karena iu, Ida berharap kepada Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad untuk mengevalusi kinerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani M yang telah menghambat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Depok.
"Saya berharap Wali Kota Depok agar mengevaluasi bawahannya karena menghambat iklim investasi di Kota Depok," katanya.
Seperti yang dialami oleh warga Depok, Jawa Barat, Ida Farida yang mengaku sulitnya mengurus izin pemanfataan ruang (IPR) dari Pemerintah Kota (pemkot) Depok.
Direktur PT PT Unggul Mas Sejahtera ini mengajukan izin pemanfaatan ruang (IPR) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari seluas 2,3 hektar dan telah ada izin terbit Tata Guna Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
"Saya sudah mengajukan izin selama dua tahun, namun hingga sekarang saya tidak mendapat izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Padahal saya sudah mengurus semua administrasi dan persyaratan yang diajukan," kata Ida Farida kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Alasan Pemkot Depok tidak mengeluarkan izin, kata Ida, karena ada permasalahan hukum perdata yang belum selesai. Namun, menurutnya, alasan yang diutarakan Pemkot Depok tidak masuk akal.
"Amar putusan Pengadilan Negeri Kota Depok terhadap bidang tanah sertifikat-sertifikat yang menjadi objek perkara tersebut tidak diletakan sita jaminan," kata Ida.
Menurut Ida, sesuai dengan ketentuan Pasal 67, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebutkan, bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan yang digugat.
"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, dengan adanya gugatan perkara perdata di PN Depok, tidak menunda atau menghalangi proses keputusan pejabat Tata Usaha Negara terhadap sertifikat-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud," ungkapnya.
Oleh karena iu, Ida berharap kepada Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad untuk mengevalusi kinerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani M yang telah menghambat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Depok.
"Saya berharap Wali Kota Depok agar mengevaluasi bawahannya karena menghambat iklim investasi di Kota Depok," katanya.
(mhd)