UMK Bekasi Rp3,6 Juta Jadi Daya Tarik Pendatang Baru Usai Lebaran

Kamis, 29 Juni 2017 - 20:42 WIB
UMK Bekasi Rp3,6 Juta...
UMK Bekasi Rp3,6 Juta Jadi Daya Tarik Pendatang Baru Usai Lebaran
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperkirakan jumlah pendatang dari luar daerah pasca-Lebaran kali ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan 2016 lalu. Tahun lalu, jumlah pendatang di Kota Bekasi dari berbagai daerah menembus sekitar 103.000 orang.

"Kita prediksi tahun ini jumlah pendatang mencapai 200.000 orang. Setiap tahunya lonjakan pendatang akan membludak datang ke Bekasi, dengan iming-iming pekerjaan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Erwin Effendi, kamis (29/6/2017).

Menurut Erwin, jumlah pendatang hingga 200.000 orang itu sebetulnya belum dikurangi dengan warga yang meninggalkan Kota Bekasi. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jumlah warga yang meninggalkan Kota Bekasi mencapai 95.000 orang, dari jumlah pendatang 103.000 orang.

Dengan demikian, selisih atau jumlah pendatang yang masuk wilayah Kota Bekasi pada 2016 lalu hanya 8.000 orang. Sementara warga yang meninggalkan Kota Bekasi pada saat ini diproyeksikan bertambah hingga 150.000 orang.

Atas dasar itulah, kata dia, jumlah pendatang setelah dikurangi warga yang meninggalkan Kota Bekasi pada 2017 ini kira-kira berjumlah 50.000 orang. Mereka, biasanya datang bersamaan dengan arus balik pemudik dari kampung halamannya di Jawa, Sumatera, Sulawesi hingga Kalimantan.

”Kedatangan mereka ke Bekasi untuk mencari pekerjaan dengan berbagai keperluan hidup,” katanya. Biasanya, lanjut dia, mereka datang ditemani oleh kerabatnya yang lebih dulu telah bekerja di Kota Bekasi. Tapi banyak juga yang datang sendiri karena ingin mencari pekerjaan.

Erwin mengatakan, banyak faktor yang menjadikan Kota Bekasi begitu diminati oleh pendatang. Salah satunya adalah daerahnya yang strategis karena berdekatan dengan Ibu Kota DKI Jakarta. Selain itu, sejumlah sarana dan prasarana serta infrastruktur juga mulai tertata rapi.

Selain itu, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi juga sangat tinggi dari daerah lain dengan menembus sekitar Rp3,6 juta per bulan. Untuk itu, pihaknya bakal menggelar operasi yustisi atau kependudukan menyusul adanya pendatang baru yang datang ke Kota Bekasi.

Operasi itu biasanya digelar di titik keramaian seperti terminal, stasiun dan pasar dengan melibatkan instansi lai seperti kepolisian, Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi. Meski begitu, pemerintah menolak disebut melarang kehadiran pendatang.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rosidi menambahkan pendatang di Kota Bekasi pada umumnya berusia produktif atau baru saja lulus sekolah di tingkat SMA/SMK maupun perguruan tinggi. Dengan dibekali ijazah miliknya itu, mereka datang ke Bekasi untuk mencari pekerjaan.

”Mencari pekerjaan boleh saja, asal memiliki kemampuan atau ketrampilan yang bisa dibayar oleh perusahaan. Kalau tidak begitu, bisa menambah jumlah pengangguran saja,” tambahnya. Selain diincar untuk mencari lapangan pekerjaan, Bekasi juga diincar sebagai hunian sementara pendatang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)