Ancam Sebar Foto Bugil, Edi Rahmat Peras Mantan Pacar Puluhan Juta
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Edi Rahmat (27). Mengaku memiliki sejumlah foto bugil mantan pacar, lantas dia pun mengancam akan menyebarluaskannya demi melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah.
Hal demikian terungkap, usai korban berinisial AY (22) melaporkan kejadian itu kepada polisi pada hari Jumat 23 Juni 2017, dengan Nomor LP/329/K/VI/2017/Sek. Curug. Beberapa saat setelah pengaduan AY, petugas selanjutnya berhasil mengamankan pelaku di suatu minimarket yang berada di Kampung Parigi, RT 01RW 11, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Wakapolsek Curug AKP Mansuri menuturkan, pelaku telah berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban, dengan dalih akan menyebarluaskan foto bugilnya jika tidak dituruti.
"Karena takut, akhirnya korban memberikan uang, dan pada saat korban datang melapor ke polisi, korban kembali dimintai uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman apabila tidak memberikan maka foto telanjangnya akan disebar," ujar AKP Mansuri, Minggu 25 Juni 2017.
Meski kesal dengan ulah Edi yang terus memerasnya, AY pun tak berdaya dan menyanggupi permintaan Edi untuk memberikan kembali uang sebesar Rp2 juta. Polisi lantas bertindak cepat, anggota Penyidik Unit 2 di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisauk AKP Mukmin, segera meluncur ke lokasi untuk memburu keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah menerima uang dari korban. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Curug berikut barang bukti berupa 1 amplop warna cokelat yang berisi uang tunai Rp2 juta," sambungnya. Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama sembilan tahun penjara.
Hal demikian terungkap, usai korban berinisial AY (22) melaporkan kejadian itu kepada polisi pada hari Jumat 23 Juni 2017, dengan Nomor LP/329/K/VI/2017/Sek. Curug. Beberapa saat setelah pengaduan AY, petugas selanjutnya berhasil mengamankan pelaku di suatu minimarket yang berada di Kampung Parigi, RT 01RW 11, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Wakapolsek Curug AKP Mansuri menuturkan, pelaku telah berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban, dengan dalih akan menyebarluaskan foto bugilnya jika tidak dituruti.
"Karena takut, akhirnya korban memberikan uang, dan pada saat korban datang melapor ke polisi, korban kembali dimintai uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman apabila tidak memberikan maka foto telanjangnya akan disebar," ujar AKP Mansuri, Minggu 25 Juni 2017.
Meski kesal dengan ulah Edi yang terus memerasnya, AY pun tak berdaya dan menyanggupi permintaan Edi untuk memberikan kembali uang sebesar Rp2 juta. Polisi lantas bertindak cepat, anggota Penyidik Unit 2 di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisauk AKP Mukmin, segera meluncur ke lokasi untuk memburu keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah menerima uang dari korban. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Curug berikut barang bukti berupa 1 amplop warna cokelat yang berisi uang tunai Rp2 juta," sambungnya. Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama sembilan tahun penjara.
(kri)