Ahok Ditahan di Mako Brimob, IPW: Seharusnya Polri Tak Membiarkan

Kamis, 22 Juni 2017 - 13:40 WIB
Ahok Ditahan di Mako...
Ahok Ditahan di Mako Brimob, IPW: Seharusnya Polri Tak Membiarkan
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan, penempatan Basuki T Purnama (Ahok) di rutan Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua merupakan pelanggaran serius meski perkaranya itu sudah inkrah. Seharusnya, institusi Polri tidak membiarkan ini terjadi dan mengembalikan Ahok ke LP.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Brimob dan Polri harusnya meminta Menteri Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebagai institusi penegak hukum, Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen.

"Sehingga, fasilitasnya tak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana (napi) itu kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa," tuturnya.

Namun, tambah Neta, dia bertanya-tanya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini mengapa dibiarkan Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua.

"Pelanggaran hukum pertama dilakukan rejim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rejim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)