IPW Desak Kemenkumham Pindahkan Ahok ke LP Cipinang

Kamis, 22 Juni 2017 - 12:52 WIB
IPW Desak Kemenkumham...
IPW Desak Kemenkumham Pindahkan Ahok ke LP Cipinang
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pengembalian terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) ke Mako Brimob sebuah pelanggaran hukum.

"Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa menempatkan napi di rutan adalah pelanggaran hukum serius. Kenapa napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman," tegas Neta kepada Sindonews, Kamis (22/6/2017).

Artinya, lanjut Neta, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.

"Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi, di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit," lanjutnya.

Rutan Brimob, kata Neta, hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah. Dua bangunan terdapat kamar kamar yang dijadikan sebagai kamar untuk tahanan, sehingga seperti kamar pribadi.

Di bangunan inilah, Aulia Pohan dan Susno Duaji pernah ditahan. Dari dua bangunan yang terdapat kamar kamar itu, satu bangunan dikhususkan untuk tahanan teroris.

Dua bangunan lagi terdiri dari sel tahanan berjeruji. Di tempat inilah Wiliardi Rizard mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Nazaruddin pernah ditahan.

"Rutan Brimob tergolong sangat sempit dan terbatas, sementara dalam sistem hukum Indonesia seorang napi harus dibina, sempitnya Rutan Brimob membuat tempat ini tidak laik bagi napi," tuturnya.

Saat Aulia Pohan menjadi napi di Rutan Brimob, kamarnya lebih banyak terlihat terkunci dari luar, sementara sang napi tidak terlihat entah di mana. Sempitnya luas Rutan Brimob membuat gerak gerik dan aktivitas semua tahanan menjadi sangat gampang terpantau sesama tahanan.

"Kami berharap kesalahan yang dilakukan rezim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rezim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini.

Untuk itu, harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)