DPRD Jawa Barat Ingatkan Soal PPDB Depok Banyak Masalah

Selasa, 20 Juni 2017 - 20:11 WIB
DPRD Jawa Barat Ingatkan...
DPRD Jawa Barat Ingatkan Soal PPDB Depok Banyak Masalah
A A A
DEPOK - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto mengingatkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tidak boleh ada penyimpangan. Karena, PPDB Kota Depok masuk dalam kategori penyimpangan setelah Bekasi dan Cirebon.

"Kota-kota besar di Jawa Barat kerap bermasalah. Depok salah satunya tertinggi dan Bandung," kata Waras ketika reses di Depok, Selasa (20/6/2017).

Dengan pengalaman di tahun lalu, dia menegaskan, agar PPDB Depok diperbaiki. Bahkan, kata dia, jangan sampai ada siswa titipan seperti yang terjadi sebelumnya. Dia juga menegaskan, pada para kepala sekolah dapat berlaku adil dalam menjalankan PPDB.

"Kami mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk yang jalur non akademik yang sudah diumumkan Jumat lalu itu agar berlaku adil. Misalnya punya kewenangan 40%, ternyata 20% yang ada beberapa item antara lain bina lingkungan, anak tidak mampu, disabilitas itu diumpetin dan dibisniskan. Nah itu yang kami tidak mau," tegasnya.

Saat dirinya melakukan sidak ke SMAN 3 Depok, dia mendapati adanya biaya operasional sekolah yang cukup tinggi. Biaya keperluan sekolah untuk satu siswa itu belum mencapai standar. Satu siswa dibutuhkan biaya operasional sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan Depok baru mencapai Rp2,5 juta dari dana BOS pusat dan TPU dari provinsi.

"Kami berharap meski SMA dan SMK sudah kewenangan provinsi tapi wilayahnya kan ada di daerah masing-masing. Saya rasa wajar jika untuk kesejahteraan dan pendidikan Pemkot Depok misalnya menganggarkan kebutuhan operasional sekolah. Sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan lebih baik," ujarnya.

Waras menuturkan, bagi orang tua yang anaknya belum berhasil masuk melalui jalur non akademik bisa mengikuti tes masuk melalui jalur akademik.

"Jalur akademik yang dibuka secara online tanggal 3 Juli nanti. Jadi jangan khawatir jika belum berhasil di jalur non akademik, bisa ke akademik," tutur Waras.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat perda yang mengatur regulasi di bidang pendidikan. Misalnya boleh atau tidak jika sekolah tambah uang dari siswa.

"Itu nanti akan dibuat perdanya sehingga aturan nya jelas sehingga tidak ada pungli lagi dan ini transparan," katanya.

Dia pun menyoroti kasus titip menitip siswa saat PPDB berlangsung. Menurutnya, penitipan siswa tidak boleh dilakukan dan memaksa.

"Sebenarnya yang nitip itu di jalur non akademik misalnya ada warga yang rumahnya dekat sekali dengan jarak ke sekolahnya, masa sih nggak bisa masuk, ini kan tidak fair. Meski demikian hal itu juga harus sesuai dengan passingrade nilainya juga," tambahnya.

Sementara itu, politikus PDIP ini mengatakan, Dinas Provinsi Jawa Barat berencana akan membuat sekolah SMA Terbuka. Hal itu dilakukan sebagai solusi mengatasi kekurangan jumlah sekolah.

"Dari total kebutuhan SMA kekurangannya hampir 400 ribu di Jawa Barat. Solusinya mulai 2018 kami akan membuat SMA terbuka yang sama dengan SMA negeri. Nantinya dibangun menggunakan asset provinsi," tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Tamrin menegaskan, mulai tahun ini pihaknya akan menertibkan PPDB. Pihaknya akan menerapkan sistem zonasi tahun ini. Dengan sistem ini maka jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik dengan jarak terdekat akan menjadi prioritas penerimaan peserta didik. Hal tersebut tertuang dalam aturan Permendikbud No 17 Tahun 2017.

"Intinya PPDB Itu tidak boleh ada pungutan biaya pendaftaran. Itu tidak boleh. Kami akan tetap berpegang sesuai ketentuan bahwa tidak ada pungutan proses dalam PPDB. Jangan sampai ada oknum yang melakukan pungutan," katanya.

Ditegaskan pula, orang tua juga tidak boleh memaksakan anaknya masuk sekolah jika usianya belum mencukupi. Misalnya, dengan memaksakan anak masuk SD tapi usianya masih 5 tahun. Karena itu akan itu mempengaruhi APM (angka partisipasi masyarakat) di SD. "Nilai APM kita suka kurang salah satu penyebabnya ya itu tadi, jangan memaksakan anak usia PAUD masuk SD," papar Thamrin.

Pihaknya juga menurunkan pengawas yang memantau PPDB di setiap sekolah baik SD dan SMP. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktek-praktek curang seperti jual beli bangku. Ia merinci ada beberapa kuota keberpihakan siswa miskin 20%, keberpihakan siswa berprestasi 5%, keberpihakan kepada anak berkebutuhan khusus, keberpihakan kepada anak guru itu 5%.

"Bagi yang memenuhi kuota diakomodir namun karena kuota terbatas kami juga lihat skor nilai," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2440 seconds (0.1#10.140)