Polisi Tunda Penyidikan Kasus HRS, ACTA: Semoga Rekonsiliasi Jadi Solusi
A
A
A
JAKARTA - Penundaan proses Penyelidikan dan Penyidikan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab ( HRS) oleh Pihak Penyidik Polda Metro Jaya perlu diapresiasi dan didukung penuh semua elemen masyarakat. Penundaan proses hukum HRS, ditunda sampai pasca lebaran.
Beberapa alasan yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Muchammad Iriawan di hadapan awak media di wilayah Monas antara lain, pihak Kepolisian akan menunggu sampai HRS pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Polisi, khususnya Polda Metro Jaya ingin Lebih Fokus terhadap Operasi Pengamanan kemanusiaan di bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai, beberapa alasan penundaan proses hukum di atas sampai pasca lebaran sangatlah positif. Bahkan, saat ini, dari Pihak HRS dan GNPF-MUI telah menunjuk Bapak Prof Yusril Ihza Mahendra selaku mediator untuk mengadakan Rekonsiliasi Kepada Pihak Pemerintah.
"Tim mediator ini untuk menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang dihadapi HRS saat ini dan terhadap kasus Hukum yang menimpa beberapa Ulama dan Tokoh Nasional lainnya," urai Ali Lubis kepada Sindonews lewat keterangan persnya, Selasa (20/6/2017).
Ali berharap, pemerintah mempunyai niat baik serta merespon secara positif tim rekonsiliasi yang akan di bentuk GNPF-MUI dan Prof Yusril tersebut. Mengingat, kasus hukum terhadap HRS ini sudah menjadi sorotan publik baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Terlebih Kasus ini pun berpotensi memperburuk situasi nasional terlebih terhadap situasi politik hukum dalam negeri," ungkapnya.
Beberapa alasan yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Muchammad Iriawan di hadapan awak media di wilayah Monas antara lain, pihak Kepolisian akan menunggu sampai HRS pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Polisi, khususnya Polda Metro Jaya ingin Lebih Fokus terhadap Operasi Pengamanan kemanusiaan di bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri.
Wakil Ketua ACTA Ali Lubis menilai, beberapa alasan penundaan proses hukum di atas sampai pasca lebaran sangatlah positif. Bahkan, saat ini, dari Pihak HRS dan GNPF-MUI telah menunjuk Bapak Prof Yusril Ihza Mahendra selaku mediator untuk mengadakan Rekonsiliasi Kepada Pihak Pemerintah.
"Tim mediator ini untuk menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang dihadapi HRS saat ini dan terhadap kasus Hukum yang menimpa beberapa Ulama dan Tokoh Nasional lainnya," urai Ali Lubis kepada Sindonews lewat keterangan persnya, Selasa (20/6/2017).
Ali berharap, pemerintah mempunyai niat baik serta merespon secara positif tim rekonsiliasi yang akan di bentuk GNPF-MUI dan Prof Yusril tersebut. Mengingat, kasus hukum terhadap HRS ini sudah menjadi sorotan publik baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Terlebih Kasus ini pun berpotensi memperburuk situasi nasional terlebih terhadap situasi politik hukum dalam negeri," ungkapnya.
(pur)