Polda Metro Jaya Keluarkan Edaran Larangan Takbir Keliling
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeluarkan surat Imbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H/2017. Dalam imbauan yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengimbau pelaksanaan malam takbiran di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tidak melaksanakan takbir keliling.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan surat imbauan tersebut. Namun, Ia menegaskan bahwa edaran itu bukan bermaksud melarang masyarakat Jakarta melakukan takbir keliling.
"Bukan larangan takbir keliling, tetapi imbauan untuk takbir dilaksanakan di masjid atau musala masing-masing lingkungannya," katanya kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).
Surat imbauan yang dikeluarkan 16 Juni 2017 itu diteruskan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Seluruh Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya, Ketua MUI DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Kabid menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang masih tetap melakukan takbir keliling. "Kita akan tindak tegas, apalagi yang mengganggu ketertiban," ujarnya.
Menurutnya, imbauan ini dikeluarkan bukan untuk melarang namun mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga telah menyebarkan keseluruh wilayah untuk segera ditindak lanjuti.
Selain itu, akan ada penyekatan juga ditiap-tiap wilayah. Nantinya pemimpin wilayah seperti kapolres dan kapolsek juga melakukan pencegahan. "Kami sudah minta kesluruh jajaran bisa ditemukan ada pelanggaran langsung ditindak dan bila ada keramaian seperti konvoi bisa langsung dialihkan," pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan surat imbauan tersebut. Namun, Ia menegaskan bahwa edaran itu bukan bermaksud melarang masyarakat Jakarta melakukan takbir keliling.
"Bukan larangan takbir keliling, tetapi imbauan untuk takbir dilaksanakan di masjid atau musala masing-masing lingkungannya," katanya kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).
Surat imbauan yang dikeluarkan 16 Juni 2017 itu diteruskan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Seluruh Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya, Ketua MUI DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Kabid menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang masih tetap melakukan takbir keliling. "Kita akan tindak tegas, apalagi yang mengganggu ketertiban," ujarnya.
Menurutnya, imbauan ini dikeluarkan bukan untuk melarang namun mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga telah menyebarkan keseluruh wilayah untuk segera ditindak lanjuti.
Selain itu, akan ada penyekatan juga ditiap-tiap wilayah. Nantinya pemimpin wilayah seperti kapolres dan kapolsek juga melakukan pencegahan. "Kami sudah minta kesluruh jajaran bisa ditemukan ada pelanggaran langsung ditindak dan bila ada keramaian seperti konvoi bisa langsung dialihkan," pungkasnya.
(ysw)