Kronologi Ditangkapnya Anggota DPRD Tabanan Usai Gunakan Sabu
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap oknum anggota DPRD Tabanan, Bali usai menggunakan sabu di kamar hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat. Penangkapan oknum anggota DPRD Tabanan itu dilakukan usai polisi menangkap 2 pengedar sabu di hotel tersebut.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, penangkapan anggota DPRD tersebut dilakukan bermula ketika petugas subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri LP dan NYA. Keduanya adalah target operasi dan diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Mereka kita tangkap di basement B1 Hotel ALILA," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Kamis (15/6/2017). Ketika anggota melakukan penggeladahan namun tidak ditemukan adanya barang bukti. Tetapi setelah digeledah ponselnya ditemukan foto ekstasi.
"Kita interogasi akhirnya dia mengakui kalau menginap bersama temannya NWP dikamar 1916," tukasnya. Oleh karena itu, LP kemudian langsung dibawa kekamar tersebut hingga ditemukan NWP dan LOS.
Dari pengembangan selanjutnya, LP akhirnya mengatakan kalau ekstasi yang difoto dalam ponselnya disimpan di rumahnya. "Dari rumahnya kita berhasil menyita 2.053 butir ekstasi," pungkasnya.
Dari keterangannya, dia mendapatkan pil haram tersebut dari sesorang yang bernama BAW yang telah ditahan di LP Cipinang. Keempatnya ditangkap pada tanggal 13 Juni kemarin.
Untul LP dan istirinya dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, penangkapan anggota DPRD tersebut dilakukan bermula ketika petugas subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri LP dan NYA. Keduanya adalah target operasi dan diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Mereka kita tangkap di basement B1 Hotel ALILA," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Kamis (15/6/2017). Ketika anggota melakukan penggeladahan namun tidak ditemukan adanya barang bukti. Tetapi setelah digeledah ponselnya ditemukan foto ekstasi.
"Kita interogasi akhirnya dia mengakui kalau menginap bersama temannya NWP dikamar 1916," tukasnya. Oleh karena itu, LP kemudian langsung dibawa kekamar tersebut hingga ditemukan NWP dan LOS.
Dari pengembangan selanjutnya, LP akhirnya mengatakan kalau ekstasi yang difoto dalam ponselnya disimpan di rumahnya. "Dari rumahnya kita berhasil menyita 2.053 butir ekstasi," pungkasnya.
Dari keterangannya, dia mendapatkan pil haram tersebut dari sesorang yang bernama BAW yang telah ditahan di LP Cipinang. Keempatnya ditangkap pada tanggal 13 Juni kemarin.
Untul LP dan istirinya dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati.
(ysw)