Sidak Swalayan, Pemkot Jakarta Timur Temukan Makanan Berbahaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah swalayan yang ada di wilayah hukumnya. Sidak dilakukan untuk merazia bahan makanan yang berbahaya maupun kedaluarsa pada bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, dari sidak yang dilakukan pagi tadi ditemukan sejumlah makanan berbahaya.
"Sebanyak empat jenis makanan positif menggunakan zat berbahaya, di antaranya yaitu kerupuk gendar, kerupuk tempe cemilan, kerupuk tempe mentah, dan keripik pisang manis cemilan positif boraks," kata Anwar di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan puluhan makanan kemasan yang izin edarnya sudah habis, dan kemasan rusak. Selaiun itu, kata dia, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Giant memusnahakan jenis makanan yang mengandung zat berbahaya.
Kemudian, kata Anwar, pihaknya juga memeriksa sejumlah makanan yang diduga mengandung zat berbahaya.
"Adapun jenis makanan yang diperiksa oleh tim jejaring keamanan pangan Jakarta Timur bersama BPOM di antaranya dari perikanan, peternakan dan kue kaleng dan parsel Lebaran," lanjutnya.
Anwar menjelaskan, makanan yang ditemukan tidak layak dikonsumsi akan disita. "Di Giant ternyata ditemukan izin edar habis masa berlaku dan kemasan jenis minuman dan kue kaleng rusak, dan menggunakan zat berbahaya. Jenis makanan yang izin edar habis, kemasan rusak di antaranya kopi, biskuit, ikan asin, kerupuk, serta jenis makanan olahan serta ditemukan juga menggunakan zat berbahaya," bebernya.
Dia meminta, agar BPOM segera menindaklanjuti temuan tersebut. Agar ke depannya tidak terulang kembali.
"Harapan saya BPOM segera ditindaklanjuti buat berita acara, hubungi distributor yang bermasalah dan selanjutnya disita. Disidangkan dan dimusnahkan jenis makanan yang bermasalah dan mengandung zat berbahaya, supaya betul-betul membuat efek jera kepada para oknum yang masih membandel menggunakan zat berbahaya," tegasnya.
Sidak ini melibatkan sekitar 100 petugas gabungan yang terdiri dari Sudin KPKP, Badan POM RI, Sudin KUKMP, Sudin Kesehatan, Satpol PP dan unsur kelurahan dan kecamatan setempat.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, dari sidak yang dilakukan pagi tadi ditemukan sejumlah makanan berbahaya.
"Sebanyak empat jenis makanan positif menggunakan zat berbahaya, di antaranya yaitu kerupuk gendar, kerupuk tempe cemilan, kerupuk tempe mentah, dan keripik pisang manis cemilan positif boraks," kata Anwar di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan puluhan makanan kemasan yang izin edarnya sudah habis, dan kemasan rusak. Selaiun itu, kata dia, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Giant memusnahakan jenis makanan yang mengandung zat berbahaya.
Kemudian, kata Anwar, pihaknya juga memeriksa sejumlah makanan yang diduga mengandung zat berbahaya.
"Adapun jenis makanan yang diperiksa oleh tim jejaring keamanan pangan Jakarta Timur bersama BPOM di antaranya dari perikanan, peternakan dan kue kaleng dan parsel Lebaran," lanjutnya.
Anwar menjelaskan, makanan yang ditemukan tidak layak dikonsumsi akan disita. "Di Giant ternyata ditemukan izin edar habis masa berlaku dan kemasan jenis minuman dan kue kaleng rusak, dan menggunakan zat berbahaya. Jenis makanan yang izin edar habis, kemasan rusak di antaranya kopi, biskuit, ikan asin, kerupuk, serta jenis makanan olahan serta ditemukan juga menggunakan zat berbahaya," bebernya.
Dia meminta, agar BPOM segera menindaklanjuti temuan tersebut. Agar ke depannya tidak terulang kembali.
"Harapan saya BPOM segera ditindaklanjuti buat berita acara, hubungi distributor yang bermasalah dan selanjutnya disita. Disidangkan dan dimusnahkan jenis makanan yang bermasalah dan mengandung zat berbahaya, supaya betul-betul membuat efek jera kepada para oknum yang masih membandel menggunakan zat berbahaya," tegasnya.
Sidak ini melibatkan sekitar 100 petugas gabungan yang terdiri dari Sudin KPKP, Badan POM RI, Sudin KUKMP, Sudin Kesehatan, Satpol PP dan unsur kelurahan dan kecamatan setempat.
(mhd)