Musim Mudik 2017, Ini Imbauan PT KAI DAOP 1 kepada Pengguna Jasa Kereta Api
A
A
A
JAKARTA - Menjelang musim mudik lebaran 2017, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan angkutan lebaran tahun 2017 selama 27 hari, mulai Kamis, 15 Juni hingga 11 Juli 2017.
Humas PT KAI DAOP 1 Suprapto menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh penumpang dalam melakukan perjalanan mudik dengan kereta api, di antaranya, pastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian, karena jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku,
"Mulai memperhatikan kapan waktu keberangkatan, dan segera untuk melakukan cetak boarding pass sendiri, dimulai sejak H-7 hari keberangkatan serta pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA," kata Suprapto kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Suprapto melanjutkan, menaati maksimum volume bagasi yang diizinkan, dengan berat maksimum 20 kg, untuk selisihnya akan dikenakan biaya per Kg melalui ka logistik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14-28 minggu. Apabila kurang atau Iebih dari usia kehamilan tersebut, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan," tuturnya.
Para penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang-barang berbahaya ataupun yang mudah meledak, senjata, benda yang beraroma tajam, binatang, karena dapat mengganggu penumpang lainnya.
Humas PT KAI DAOP 1 Suprapto menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh penumpang dalam melakukan perjalanan mudik dengan kereta api, di antaranya, pastikan pemesanan tiket sesuai identitas bagi yang akan bepergian, karena jika identitas tidak sesuai maka tiket dinyatakan tidak berlaku,
"Mulai memperhatikan kapan waktu keberangkatan, dan segera untuk melakukan cetak boarding pass sendiri, dimulai sejak H-7 hari keberangkatan serta pertimbangkan waktu tempuh perjalanan menuju stasiun keberangkatan KA," kata Suprapto kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Suprapto melanjutkan, menaati maksimum volume bagasi yang diizinkan, dengan berat maksimum 20 kg, untuk selisihnya akan dikenakan biaya per Kg melalui ka logistik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14-28 minggu. Apabila kurang atau Iebih dari usia kehamilan tersebut, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan," tuturnya.
Para penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang-barang berbahaya ataupun yang mudah meledak, senjata, benda yang beraroma tajam, binatang, karena dapat mengganggu penumpang lainnya.
(pur)