JPU Cabut Banding, Ahok Akan Segera Huni Lapas
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama akhirnya mencabut bandingnya atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menyusul putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap, Ahok akan segera diekeskusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dicky Oktavia mengatakan, pihaknya siap memindahkan penahanan Ahok dari Rutan Mako Brimob jika statusnya sudah sah jadi terpidana. Ada dua pilihan lokasi penahanan Ahok selanjutnya yakni Lapas Cipinang atau Rutan Salemba.
"Tergantung lapasnya nolak atau tidak, kemarin (Lapas Cipinang) juga nolakkan. Kalau enggak (Lapas) Cipinang, ya di (Rutan) Salemba," kata Dicky kepada Okezone, Jumat (9/6/2017).
Namun begitu, ia mengaku belum menerima surat penetapan pencabutan banding tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pemindahan Ahok dari Rutan Mako Brimob untuk sementara menunggu adanya surat penetapan tersebut.
"Kami belum dapat kabar soal penetapan (pencabutan banding). Kalau sudah ada dari pengadilan tinggi, pasti segera dieksekusi," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan sejauh ini belum ada kabar pemindahan Ahok ke tempatnya. "Belum dengar, belum ada kabar," ujar Asep.
Sebagaimana diketahui, kejaksaan mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017, terkait perkara penodaan agama mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dicky Oktavia mengatakan, pihaknya siap memindahkan penahanan Ahok dari Rutan Mako Brimob jika statusnya sudah sah jadi terpidana. Ada dua pilihan lokasi penahanan Ahok selanjutnya yakni Lapas Cipinang atau Rutan Salemba.
"Tergantung lapasnya nolak atau tidak, kemarin (Lapas Cipinang) juga nolakkan. Kalau enggak (Lapas) Cipinang, ya di (Rutan) Salemba," kata Dicky kepada Okezone, Jumat (9/6/2017).
Namun begitu, ia mengaku belum menerima surat penetapan pencabutan banding tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pemindahan Ahok dari Rutan Mako Brimob untuk sementara menunggu adanya surat penetapan tersebut.
"Kami belum dapat kabar soal penetapan (pencabutan banding). Kalau sudah ada dari pengadilan tinggi, pasti segera dieksekusi," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan sejauh ini belum ada kabar pemindahan Ahok ke tempatnya. "Belum dengar, belum ada kabar," ujar Asep.
Sebagaimana diketahui, kejaksaan mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017, terkait perkara penodaan agama mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
(ysw)