Polisi Ajukan Penangguhan Visa Rizieq, Pengacara: Itu Hak Prerogatif Saudi

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:56 WIB
Polisi Ajukan Penangguhan...
Polisi Ajukan Penangguhan Visa Rizieq, Pengacara: Itu Hak Prerogatif Saudi
A A A
JAKARTA - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mempersilahkan aparat berwajib mengajukan penangguhan visa untuk Rizieq Shihab. Akan tetapi, Dia mengingatkan semua kembali kepada kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Penangguhan habib itu hak polisi, tapi juga Saudi punya hak prerogatif terima atau tidak diterimanya surat oleh kepolisian. Itu wewenang sepenuhnya negara yang bersangkutan," ujarnya.

Sugito menilai, pengajuan tersebut perlu alasan kuat. Dia pun ragu pemerintah Arab akan memenuhi permintaan Polda Metro Jaya. Dirinya beralasan, perkara Rizieq dinilai bukanlah perkara hukum.

"Proses yang sekarang ini dijalankan menurut kami itu kan sekadar rekayasa jadi pihak Saudi pun belum tentu juga menyetujui," tuturnya.

Sugito menerangkan, dirinya tidak mengetahui persis lama visa Rizieq di Saudi Arabia. Dia pun belum mengecek secara langsung melihat lama paspor Rizieq di luar negeri. Akan tetapi, Sugito memastikan, Rizieq akan kembali dari luar negeri dalam waktu dekat sesuai rencana.

"Mengenai rencana itu habib tetap jalan. Habib sudah beli tiket, tapi harus saya cek lagi ke beliau," kata Sugito.

Sugito mengatakan, pihak penasihat hukum belum mengetahui tanggal kembalinya Rizieq. Akan tetapi, dia memastikan Rizieq akan mengumumkan kepulangannya kepada publik.

"Belum. Karena habib menginginkan pulang tidak secara tertutup, tapi harus dinyatakan secara terbuka karena kan ini sudah menjadi ramai di kalangan masyarakat," tukasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)