Camat Menteng Sebut Pedagang Parsel Cikini Ingkari Perjanjian
A
A
A
JAKARTA - Aparat Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menilai sejumlah pedagang parsel di Cikini ingkar janji. Pasalnya, pada 2016 lalu para pedagang sepakat untuk tidak berjualan di Jalan Pegangsaan Timur.
Camat Menteng Paris Limbong mengatakan, hari ini petugas terpaksa menertibkan lapak sejumlah pedagang parsel yang menggelar barang dagangannya di ruas jalan tersebut. Padahal, lanjut Paris, pada 2016 lalu para pedagang sempat menandatangani perjanjian bersama Camat Menteng sebelumnya yakni Dedi Darsono untuk tidak berdagang di Jalan Pegangsaan Timur.
"Surat kesepakatannya ada di saya. Ditandatangani juga oleh Pak Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Tapi mereka masih saja berdagang di sana," ujar Paris kepada wartawan , Rabu (7/6/2017).
Setelah dilakukan penertiban, 20 pedagang melakukan pertemuan dengannya yang didampingi oleh Wakasatpol PP DKI Jakarta Hidayatullah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Rahmat Effendi dan Lurah Pegangsaan Suprayogi.
Sebanyak 20 pedagang meminta kepada Paris untuk diperbolehkan berdagang parsel hanya sampai menjelang Idul Fitri. "Mereka minta kebijakan, saya bilang enggak bisa karena melanggar peraturan. Bahwa ada hak pejalan kaki di trotoar. Kalau mereka berdagang di sana mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Camat Menteng Paris Limbong mengatakan, hari ini petugas terpaksa menertibkan lapak sejumlah pedagang parsel yang menggelar barang dagangannya di ruas jalan tersebut. Padahal, lanjut Paris, pada 2016 lalu para pedagang sempat menandatangani perjanjian bersama Camat Menteng sebelumnya yakni Dedi Darsono untuk tidak berdagang di Jalan Pegangsaan Timur.
"Surat kesepakatannya ada di saya. Ditandatangani juga oleh Pak Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Tapi mereka masih saja berdagang di sana," ujar Paris kepada wartawan , Rabu (7/6/2017).
Setelah dilakukan penertiban, 20 pedagang melakukan pertemuan dengannya yang didampingi oleh Wakasatpol PP DKI Jakarta Hidayatullah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Rahmat Effendi dan Lurah Pegangsaan Suprayogi.
Sebanyak 20 pedagang meminta kepada Paris untuk diperbolehkan berdagang parsel hanya sampai menjelang Idul Fitri. "Mereka minta kebijakan, saya bilang enggak bisa karena melanggar peraturan. Bahwa ada hak pejalan kaki di trotoar. Kalau mereka berdagang di sana mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
(whb)