BPOM Temukan Takjil Mengandung Boraks di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten mengamankan obat-obatan berbahaya, dan bahan makanan yang mengandung boraks, serta formalin dari Pasar Sentiong, Kabupaten Tangerang.
Kepala BPOM Banten Nurjaya Bangsawan yang memimpin operasi mengatakan, ada empat jenis obat berbahaya yang berhasil diamankan. Dua obat yang memiliki izin edar dari BPOM tapi dipalsukan, dan empat jenis obat ilegal.
"Kami menyita dua obat paten yang memiliki izin edar dari Badan POM dan produksi resmi tapi dipalsukan, dan empat jenis obat yang dikemas secara renceng tanpa izin edar," ujar Nurjaya saat ditemui di Pasar Sentiong, Rabu (6/6/2017).
Sedang bahan makanan berbahaya yang mengandung boraks dan formalin adalah jenis takjil, seperti pacar cina, tahu, dan kecap. Makanan yang disita, diambil acak di Pasar Sentiong. Diduga, bahan makanan ini masih banyak yang beredar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian kebutuhan pokok. Sebelum dibeli, harap dicek terlebih dahulu dengan cara KLIK atau cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa," terangnya.
Bupati Tangerang Zaki Iskandar berharap pedagang yang menjual makanan dan obat tanpa izin edar dari BPOM untuk dilakukan tindak pidananya. Agar ada efek jera, karena merugikan masyarakat.
"Kami meminta pihak kepolisian segera bertindak tegas kepada pengedar agar memiliki efek jera," ungkap Zaki.
Kepala BPOM Banten Nurjaya Bangsawan yang memimpin operasi mengatakan, ada empat jenis obat berbahaya yang berhasil diamankan. Dua obat yang memiliki izin edar dari BPOM tapi dipalsukan, dan empat jenis obat ilegal.
"Kami menyita dua obat paten yang memiliki izin edar dari Badan POM dan produksi resmi tapi dipalsukan, dan empat jenis obat yang dikemas secara renceng tanpa izin edar," ujar Nurjaya saat ditemui di Pasar Sentiong, Rabu (6/6/2017).
Sedang bahan makanan berbahaya yang mengandung boraks dan formalin adalah jenis takjil, seperti pacar cina, tahu, dan kecap. Makanan yang disita, diambil acak di Pasar Sentiong. Diduga, bahan makanan ini masih banyak yang beredar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian kebutuhan pokok. Sebelum dibeli, harap dicek terlebih dahulu dengan cara KLIK atau cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa," terangnya.
Bupati Tangerang Zaki Iskandar berharap pedagang yang menjual makanan dan obat tanpa izin edar dari BPOM untuk dilakukan tindak pidananya. Agar ada efek jera, karena merugikan masyarakat.
"Kami meminta pihak kepolisian segera bertindak tegas kepada pengedar agar memiliki efek jera," ungkap Zaki.
(whb)