Polisi Gelar Ekspos Kasus Chat Firza Husein di Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan, jaksa peneliti menilai kalau berkas kasus chat Firza Husein belum lengkap. Meski jaksa peneliti berasal dari Kejati DKI, ekspose kasus Firza bisa saja dilakukan oleh Kejagung.
"Ekspose itu kan bisa di mana saja, termasuk di Kejagung," ujarnya pada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya, pelaksanaan ekspose di Kejagung pada Rabu, 7 Juni 2017 esok dilakukan untuk menguraikan apa saja kekurangan penyidik sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap. Uraian tersebut akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
"Jadi ekspose itu uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P18 itu, apa saja kekurangannya, alat bukti apa saja yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menerangkan, ekspose di Kejagung dilakukan untuk menunjukkan polisi menangani kasus tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.
"Kita memaparkan saja posisi kasus tersebut, supaya tak ada tuduhan tendesius atau rekayasa. Kami sulit merekayasa, sulit. Saksi ahli saja ada 13 orang, profesor. Bagaimana mau rekayasa," katanya.
"Ekspose itu kan bisa di mana saja, termasuk di Kejagung," ujarnya pada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya, pelaksanaan ekspose di Kejagung pada Rabu, 7 Juni 2017 esok dilakukan untuk menguraikan apa saja kekurangan penyidik sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap. Uraian tersebut akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
"Jadi ekspose itu uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P18 itu, apa saja kekurangannya, alat bukti apa saja yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menerangkan, ekspose di Kejagung dilakukan untuk menunjukkan polisi menangani kasus tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.
"Kita memaparkan saja posisi kasus tersebut, supaya tak ada tuduhan tendesius atau rekayasa. Kami sulit merekayasa, sulit. Saksi ahli saja ada 13 orang, profesor. Bagaimana mau rekayasa," katanya.
(ysw)