Edarkan Sabu di RPTRA Kalijodo, Rano Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap Dian Mulyana alias Rano (25), penjual narkoba jenis sabu di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah akibat ulah pelaku menjual narkoba.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya penjual narkoba jenis sabu di lokasi tersebut yang sangat meresahkan warga," ujar Bismo kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya salah satu warga menjual narkoba jenis sabu di RPTRA Kalijodo, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Gang Lontar RT 03 RW 03, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan satu jenis kristal berat bruto 0,15 gram dan satu buah tas warna hitam," tuturnya.
Bismo melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," katanya.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah akibat ulah pelaku menjual narkoba.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya penjual narkoba jenis sabu di lokasi tersebut yang sangat meresahkan warga," ujar Bismo kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya salah satu warga menjual narkoba jenis sabu di RPTRA Kalijodo, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Gang Lontar RT 03 RW 03, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan satu jenis kristal berat bruto 0,15 gram dan satu buah tas warna hitam," tuturnya.
Bismo melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," katanya.
(ysw)