Polisi Bekuk Pemilik Senpi Ilegal di Kemayoran

Senin, 05 Juni 2017 - 11:16 WIB
Polisi Bekuk Pemilik...
Polisi Bekuk Pemilik Senpi Ilegal di Kemayoran
A A A
JAKARTA - Tim Alpha Plus (TAP) Polres Jakarta Pusat mengamankan Fikri Rudiyanto alias Cutit (33), lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya, Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, kejadian itu berawal saat warga memberikan informasi kepada TAP adanya seseorang yang memiliki senpi atas nama Fikri.

"Di bawah pimpinan Kepala TAP, anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan ditemukan satu pucuk senpi dengan empat amunisi kaliber 38," kata Suyatno kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Suyatno menambahkan, dari hasil interogasi tersangka memiliki senpi dengan cara membeli dari seorang bernama Ipin seharga Rp3,5 juta di Tanggerang.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka, petugas juga menemukan satu buah kunci leter T dan empat buah mata kunci yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.

"Senpi pernah digunakan untuk mencuri sebuah motor di daerah Galur, Jakarta Pusat dan juga sekitar Mangga Besar Raya," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, maka tersangka diamankan ke Polres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7959 seconds (0.1#10.140)