Perempuan Penjerat Habib Rizieq

Senin, 05 Juni 2017 - 06:00 WIB
Perempuan Penjerat Habib Rizieq
Perempuan Penjerat Habib Rizieq
A A A
POLDA Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam dugaan kasus percakapan intim dan pornografi. Status yang sama juga sudah disematkan pada Firza Husein, lawan bicara Habib dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 juncto dan/atau Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman lima tahun siap diterimanya. Sedangkan Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu ketika masih berada di Arab Saudi dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Perjalanan kasus ini sempat menuai kontroversi. Pasalnya, kasus percakapan intim dan pornografi tidak datang sendiri melainkan terungkap setelah sebelumnya Firda Husein terjerat dugaan makar bersama Rahmawati Soekarnoputri.

Sejak saat itu, empat ponsel milik Firza disita penyidik Polda Metro. Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar berasumsi dan menduga terjadi pemeriksaan tanpa seizin pemilik ponsel (Firza). Setelah itu terkuak semua video chat dan percakapan antara Rizieq dan Firza di WhatsApp.

Dan bisa ditebak kemudian jika isi percapakan rahasia itu menjadi viral di media sosial. Benarkah ada skenario besar di balik kasus ini? Simak ulasan lengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 14/VI/2017 yang terbit Senin (5/6/2017).
Perempuan Penjerat Habib Rizieq
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)