Cari Perusak Segel Markas Ahmadiyah Depok, Petugas Amankan Satu Orang
A
A
A
DEPOK - Markas Ahmadiyah Depok di Jalan Raya Sawangan yang disegel pemerintah setempat dirusak oleh orang yang diduga jemaat aliran tersebut.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok pun mendatangi lokasi guna melakukan penyisiran mencari pelaku perusakan, Sabtu 3 Juni 2017 tengah malam.
Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengungkapkan, perusakan segel tersebut merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi tegas.
"Peran kami selain untuk mem-backup rekan dari Satpol PP, juga untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap perusakan segel, karena tindakan itu melanggar ketentuan hukum," ungkap Kompol Teguh, di lokasi.
Selain itu, upaya penyegelan kembali markas Ahmadiyah tersebut guna mencegah terjadinya konflik horizontal antarkelompok masyarakat.
"Informasi yang kami terima, akan ada kelompok massa tertentu yang akan melakukan aksi ke tempat ini jika tidak ditindak tegas atas beraktivitasnya kembali jemaat di sini. Jadi, ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi aksi persekusi kepada Ahmadiyah. Untuk kebaikan semua, bukan kepentingan sepihak," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi sempat mengamankan salah satu jemaat yang menghalang-halangi tugas kepolisian. Polisi juga sempat masuk ke lantai dua markas tersebut untuk mencari barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Pelaku perusakan akan diberikan sanksi tegas berupa hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP," tegasnya.
Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di ruangan yang terjadi perusakan segel. Setelah cukup alot bernegosiasi, akhirnya polisi dan Satpol PP membubarkan diri pada pukul 01.00 WIB.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok pun mendatangi lokasi guna melakukan penyisiran mencari pelaku perusakan, Sabtu 3 Juni 2017 tengah malam.
Kasatreskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengungkapkan, perusakan segel tersebut merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi tegas.
"Peran kami selain untuk mem-backup rekan dari Satpol PP, juga untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap perusakan segel, karena tindakan itu melanggar ketentuan hukum," ungkap Kompol Teguh, di lokasi.
Selain itu, upaya penyegelan kembali markas Ahmadiyah tersebut guna mencegah terjadinya konflik horizontal antarkelompok masyarakat.
"Informasi yang kami terima, akan ada kelompok massa tertentu yang akan melakukan aksi ke tempat ini jika tidak ditindak tegas atas beraktivitasnya kembali jemaat di sini. Jadi, ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi aksi persekusi kepada Ahmadiyah. Untuk kebaikan semua, bukan kepentingan sepihak," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi sempat mengamankan salah satu jemaat yang menghalang-halangi tugas kepolisian. Polisi juga sempat masuk ke lantai dua markas tersebut untuk mencari barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Pelaku perusakan akan diberikan sanksi tegas berupa hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP," tegasnya.
Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di ruangan yang terjadi perusakan segel. Setelah cukup alot bernegosiasi, akhirnya polisi dan Satpol PP membubarkan diri pada pukul 01.00 WIB.
(pur)