Status DPO Habib Rizieq Dianggap Berlebih, Ini Kata Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, masuknya nama M Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, kata dia, saat seseorang dipanggil hingga dua kali tapi tak hadir, saat hendak ditangkap dan dicari di kediamannya atau di manapun itu tak ada, hal itu bisa dimasukkan DPO.
"Jadi, semua tindak pidana bisa dibuatkan DPO, sama dengan barang bukti. Barang bukti itu saat dicari belum diketemukan, bisa dibuatkan daftar pencarian barang (DPB)," terangnya di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Terkait penyebar konten chat Rizieq dengan Firza Husein, kata Agus, hingga kini polisi masih belum menemukan siapa pelaku. Pelaku tersebut bila sudah ditemukan akan segera ditangkap dan jerat pula dengan UU ITE karena telah menyebarkan lewat situs-situs.
"Sampai sekarang masih dicari. Siapapun yang memiliki informasi soal penyebar itu diharapkan memberitahu pada kami. Sejauh ini kan masih anonymous (belum diketahui)," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menilai status DPO yang diberikan polisi kepada kliennya sudah berlebihan. Karena, Habib Rizieq masih berada di luar negeri.
Pasalnya, kata dia, saat seseorang dipanggil hingga dua kali tapi tak hadir, saat hendak ditangkap dan dicari di kediamannya atau di manapun itu tak ada, hal itu bisa dimasukkan DPO.
"Jadi, semua tindak pidana bisa dibuatkan DPO, sama dengan barang bukti. Barang bukti itu saat dicari belum diketemukan, bisa dibuatkan daftar pencarian barang (DPB)," terangnya di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Terkait penyebar konten chat Rizieq dengan Firza Husein, kata Agus, hingga kini polisi masih belum menemukan siapa pelaku. Pelaku tersebut bila sudah ditemukan akan segera ditangkap dan jerat pula dengan UU ITE karena telah menyebarkan lewat situs-situs.
"Sampai sekarang masih dicari. Siapapun yang memiliki informasi soal penyebar itu diharapkan memberitahu pada kami. Sejauh ini kan masih anonymous (belum diketahui)," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menilai status DPO yang diberikan polisi kepada kliennya sudah berlebihan. Karena, Habib Rizieq masih berada di luar negeri.
(mhd)