Aset Didi Kaswall, Tersangka Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar Harus Disita
A
A
A
JAKARTA - MNC Group berhak mendapatkan barang hasil kejahatan yang dilakukan CEO PT Oki Mas Didi Kaswall yang tersandung kasus penggelapan dana iklan terhadap MNC Group selaku pelapor. Pasalnya, hingga saat ini Didi Kaswall enggan mengganti kerugian yang dialami MNC Group.
Dosen Hukum Pidana di Univeristas Indonesia Gandjar Laksmana Gonapatra mengatakan, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang kepada pihak pelapor, maka pelapor (MNC Group) berhak mendapatkan barang hasil kejahatan. "Misalkan dari kejahatan tersebut polisi menyita sebuah mobil dan rumah hasil dari uang kejahatan itu, maka pelapor (MNC Group) berhak mendapatkannya," kata Gandjar dilansir Okezone, Rabu (31/5/2017).
Namun begitu, pihak penyidik dan juga Kejaksaan Agung harus bisa memastikan terlebih dahulu bahwa semua aset yang disita memang berkaitan dengan uang hasil kejahatan tersebut. "Atau mungkin sisanya yang ada di bank, itu harus disita juga. Harus dikembalikan, tapi harus benar-benar terbukti kalau itu memang hasil kejahatan dia, maka petugas harus bekerja ekstra," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Saat itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar sebagai bentuk kesepakatan.
Namun saat pihak MNC ingin mencairkan, cek tersebut ternyata merupakan cek kosong. Mengetahui hal yang mengecewakan itu muncul, pihak MNC kemudian melaporkan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013.
Dosen Hukum Pidana di Univeristas Indonesia Gandjar Laksmana Gonapatra mengatakan, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang kepada pihak pelapor, maka pelapor (MNC Group) berhak mendapatkan barang hasil kejahatan. "Misalkan dari kejahatan tersebut polisi menyita sebuah mobil dan rumah hasil dari uang kejahatan itu, maka pelapor (MNC Group) berhak mendapatkannya," kata Gandjar dilansir Okezone, Rabu (31/5/2017).
Namun begitu, pihak penyidik dan juga Kejaksaan Agung harus bisa memastikan terlebih dahulu bahwa semua aset yang disita memang berkaitan dengan uang hasil kejahatan tersebut. "Atau mungkin sisanya yang ada di bank, itu harus disita juga. Harus dikembalikan, tapi harus benar-benar terbukti kalau itu memang hasil kejahatan dia, maka petugas harus bekerja ekstra," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Saat itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar sebagai bentuk kesepakatan.
Namun saat pihak MNC ingin mencairkan, cek tersebut ternyata merupakan cek kosong. Mengetahui hal yang mengecewakan itu muncul, pihak MNC kemudian melaporkan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013.
(whb)