Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum: Barang Bukti Diperoleh Secara Ilegal

Rabu, 31 Mei 2017 - 15:06 WIB
Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum: Barang Bukti Diperoleh Secara Ilegal
Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum: Barang Bukti Diperoleh Secara Ilegal
A A A
JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi pada Senin, 29 Mei 2017. Kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kalau penetapan tersangka itu sangat aneh karena banarng bukti yang dimiliki polisi didapat secara ilegal.

Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera menuturkan, menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang. Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal 2 alat bukti.

"Dalam hal ini yang menjadi minimal 2 alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dengan benar sesuai undang-undang," kata Kapitra kepada SINDOnews, Rabu (31/5/2017).

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kapitra, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut.

"Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?" tanya Kapitra.

Kapitra menambahkan, bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengam tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan dan disebut merupakan rekayasa.

Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal.

Kapitra menuturkan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 dinyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak dibenarkan agar tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana telah dijamin UUD 1945.

"Penyidik dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza Husein, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Habib Rizieq secara tidak sah (ilegal), maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia," tegasnya.

Kapitra menegaskan, alat bukti yang diperoleh penyidik diperoleh secara ilegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6930 seconds (0.1#10.140)