Perampok Mobil Rental Bersenjata Alat Setrum Diciduk
A
A
A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi meringkus empat kawanan perampok sadis yang beraksi menggunakan alat setrum di wilayah hukum Bekasi. Terakhir kali kawanan ini beraksi terhadap korbannya Hendra (38) seorang sopir rental mobil.
"Pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat pada Selasa (30/5/2017) dinihari. Mereka perampok spesialis kendaraan roda empat," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra. Empat perampok yang ditangkap di antaranya, A (30), SS (27), N (31), dan M (29).
Asep menjelaskan, kasus perampokan itu terjadi di dekat pintu tol Delta Mas, Cikarang Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2017 pagi. Saat itu, pelaku A meminta Hendra untuk berhenti di tepi jalan karena hendak membeli rokok.
Saat A turun, tiba-tiba pelaku SS menyetrum Hendra menggunakan alat setrum. Hendra sempat berontak, namun upayanya sia-sia karena tubuhnya dipegangi oleh dua pelaku lainnya yaitu N dan M. Alhasil, korban menyerah dan kendaraan Toyota Avanza B 1820 FOP dibawa kabut ke Karawang Barat, Jawa Barat.
Menjadi korban perampokan, Hendra kemudian melaporkan hal ini kepada pemilik kendaraan bernama Agus Joko yang kemudian diteruskan ke Polrestro Bekasi. Berbekal laporan itu, petugas langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan dengan melacak posisi mobil korban lewat GPS yang tersemat di mobil.
Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi posisi tersangka. Sayangnya, penangkapan polisi membutuhkan waktu beberapa hari, karena para tersangka terus mobile untuk menghindari tangkapan penyidik.
"Berkat kerja sama dengan Polres Karawang dan Polres Subang kami akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di SPBU Ciberes, Subang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, awalnya tersangka A meminjam mobil rental milik Agus pada Rabu, 24 Mei 2017 lalu. Saat itu, A berpura-pura meminjam mobil untuk pulang kampung ke Brebes, Jawa Tengah.
"Setelah itu mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan perjalanan menuju Brebes," tambahnya. Rupanya di tengah jalan, pelaku A melancarkan aksinya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru melakukan aksinya sebanyak satu kali. Namun polisi tidak percaya, karena mereka dibekali alat setrum dan perencanaan perampokan yang mereka susun cukup rapi.
Apalagi saat ditangkap, ditemukan peralatan seperti alat setrum, dua kunci letter T dan satu tang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
"Pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat pada Selasa (30/5/2017) dinihari. Mereka perampok spesialis kendaraan roda empat," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra. Empat perampok yang ditangkap di antaranya, A (30), SS (27), N (31), dan M (29).
Asep menjelaskan, kasus perampokan itu terjadi di dekat pintu tol Delta Mas, Cikarang Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2017 pagi. Saat itu, pelaku A meminta Hendra untuk berhenti di tepi jalan karena hendak membeli rokok.
Saat A turun, tiba-tiba pelaku SS menyetrum Hendra menggunakan alat setrum. Hendra sempat berontak, namun upayanya sia-sia karena tubuhnya dipegangi oleh dua pelaku lainnya yaitu N dan M. Alhasil, korban menyerah dan kendaraan Toyota Avanza B 1820 FOP dibawa kabut ke Karawang Barat, Jawa Barat.
Menjadi korban perampokan, Hendra kemudian melaporkan hal ini kepada pemilik kendaraan bernama Agus Joko yang kemudian diteruskan ke Polrestro Bekasi. Berbekal laporan itu, petugas langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan dengan melacak posisi mobil korban lewat GPS yang tersemat di mobil.
Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi posisi tersangka. Sayangnya, penangkapan polisi membutuhkan waktu beberapa hari, karena para tersangka terus mobile untuk menghindari tangkapan penyidik.
"Berkat kerja sama dengan Polres Karawang dan Polres Subang kami akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di SPBU Ciberes, Subang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, awalnya tersangka A meminjam mobil rental milik Agus pada Rabu, 24 Mei 2017 lalu. Saat itu, A berpura-pura meminjam mobil untuk pulang kampung ke Brebes, Jawa Tengah.
"Setelah itu mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan perjalanan menuju Brebes," tambahnya. Rupanya di tengah jalan, pelaku A melancarkan aksinya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru melakukan aksinya sebanyak satu kali. Namun polisi tidak percaya, karena mereka dibekali alat setrum dan perencanaan perampokan yang mereka susun cukup rapi.
Apalagi saat ditangkap, ditemukan peralatan seperti alat setrum, dua kunci letter T dan satu tang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)