Firza Husein Bakal Ajukan Praperadilan

Selasa, 30 Mei 2017 - 19:50 WIB
Firza Husein Bakal Ajukan...
Firza Husein Bakal Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Tersangka dugaan chat mesum Firza Husein akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan kepolisian.

Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan, praperadilan dirasa perlu untuk membuktikan segala tudingan yang dialamatkan pada Firza. Terutama, berkaitan kasus pornografi yang sarat rekayasa .

"Kita akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi kezaliman ini," ungkap Aziz kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).

Sekadar informasi, berkas perkara kasus chat bermuatan pornografi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin. Jaksa punya waktu meneliti tujuh hari berkas itu sesuai Pasal 138 KUHAP. Lepas itu, jaksa akan memutuskan berkas Firza dinyatakan lengkap atau belum.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Shihab dan seorang perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4841 seconds (0.1#10.140)