Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab akan melakukan praperadilan terhadap status tersangka Imam Besar FPI itu. Sejauh ini, kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan menganggap kasus ini rekayasa.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Menurut Sugito, bukti polisi dalam penetapan tersangka kliennya masih sumir.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI itu yakin kasus ini rekayasa. "Saya juga belum tahu kalau sudah keluar surat penangkapan, tapi pastinya kita akan menghadapinya apapun risikonya," katanya kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).
Pihaknya juga mengaku belum menerima surat apapun dari penyidik. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dan menyatakan akan melawan secara hukum.
"Enggak apa-apa, Polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," tegasnya. Bila Habib Rizieq pulang ke Indonesia, nanti di bandara akan dijemput oleh umatnya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.
Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. Menurut Sugito, bukti polisi dalam penetapan tersangka kliennya masih sumir.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI itu yakin kasus ini rekayasa. "Saya juga belum tahu kalau sudah keluar surat penangkapan, tapi pastinya kita akan menghadapinya apapun risikonya," katanya kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).
Pihaknya juga mengaku belum menerima surat apapun dari penyidik. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dan menyatakan akan melawan secara hukum.
"Enggak apa-apa, Polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," tegasnya. Bila Habib Rizieq pulang ke Indonesia, nanti di bandara akan dijemput oleh umatnya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein.
Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.
Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.
(ysw)