Keluarkan Surat Penangkapan, Polisi Akan Satroni Rumah Habib Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.
Dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut, maka penyidik dalam kasus itu akan mendatangi ke rumah Habib Rizieq dan mencari yang bersangkutan.
"Kemudian, setelah itu, dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan akan mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu dimana," kata kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).
Kemudian, penyidik juga menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. SPDP yang dikeluarkan hari ini merupakan SPDP untuk Habib Rizieq sebagai tersangka. Atas dasar itulah, nantinya polisi akan memasukkan Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang.
"Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik. Jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," tegasnya.
Terakhir, pihaknya akan meminta ke Interpol untuk membuatkan red notice apabila Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air. Red notice tak akan dikeluarkan apabila Habib Rizieq segera kembali ke Indonesia.
"Jadi red notice nanti kita menunggu. Sebelum red notice muncul, kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi," tegasnya.
Dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut, maka penyidik dalam kasus itu akan mendatangi ke rumah Habib Rizieq dan mencari yang bersangkutan.
"Kemudian, setelah itu, dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan akan mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu dimana," kata kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).
Kemudian, penyidik juga menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. SPDP yang dikeluarkan hari ini merupakan SPDP untuk Habib Rizieq sebagai tersangka. Atas dasar itulah, nantinya polisi akan memasukkan Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang.
"Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik. Jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," tegasnya.
Terakhir, pihaknya akan meminta ke Interpol untuk membuatkan red notice apabila Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air. Red notice tak akan dikeluarkan apabila Habib Rizieq segera kembali ke Indonesia.
"Jadi red notice nanti kita menunggu. Sebelum red notice muncul, kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi," tegasnya.
(ysw)