Pengamat: Harta Milik Didi Kaswall si Penggelap Dana Iklan Harus Disita

Senin, 29 Mei 2017 - 20:46 WIB
Pengamat: Harta Milik...
Pengamat: Harta Milik Didi Kaswall si Penggelap Dana Iklan Harus Disita
A A A
JAKARTA - Aparat penegak hukum yang menyidiki kasus penggelapan dana iklan Rp22 miliar dengan tersangka Didi Kaswall disarankan menyita aset milik tersangka penggelapan dana terhadap MNC Group siap disidangkan.

Untuk diketahui, saat ini berkas dakwaan telah diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berbagai barang bukti sudah disita dan dijadikan alat bukti untuk persidangan yang akan digelar pada pekan depan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta mengatakan, jika Didi Kaswall sudah menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut, maka penyidik harus melakukan tindakan ekstra. "Dalam proses hukum jika penyidiknya tahu pelanggaran, maka uangnya harus disita. Jika tidak ada uangnya maka harus disita uangnya jadi apa? Misalkan barang, mobil ataupun rumah, nah itu harus disita untuk bukti pengadilan," kata Ganjar kepada Okezone, Senin (29/05/2017).

Sebelumnya, kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi alias Didi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar sebagai bentuk kesepakatan.

Namun, saat pihak MNC Group ingin mencairkan cek tersebut, diketahui ceknya kosong. Mengetahui hal itu, pihak MNC Group kemudian melaporkan Didi ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013 lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)