Penggelapan Dana Iklan Rp22 Miliar dengan Tersangka Didi kaswall Segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Kasus penggelapan dana iklan yang dilakukan Didi Kaswall terhadap MNC Group siap disidangkan. Saat ini, berkas dakwaan telah diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan rencananya pekan depan mulai disidangkan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerbitkan dakwaan kasus penggelapan dana iklan yang menimpa MNC Group pada 26 Mei 2017 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Reda Mantovani menjelaskan, telah melimpahkan berkas perkara penggelapan dana iklan.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Jakarta Barat tadi siang," kata Reda kepada Okezone, Senin (29/5/2017). Reda menuturkan, saat berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kini hanya tinggal menetapkan hari sidang.
"Setelah ini Hakim tetapkan waktu sidang. Biasanya satu minggu setelah ini," ujarrnya. Sementara itu, untuk terduga kasus penggelapan iklan sendiri saat ini masih menjadi tahanan titipan jaksa.
"Tersangka masih berada di Rutan Salemba sampai nanti dipanggil sidang," ucapnya. Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan MNC Group.
Saat itu CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi alias Didi melalui stafnya menyerahkan cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan. Namun saat pihak MNC Group ingin mencairkan cek tersebut diketahui merupakan cek kosong.
Mengetahui hal itu kekecewaan muncul, pihak MNC Group kemudian mempolisikan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada tahun 2013 lalu.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerbitkan dakwaan kasus penggelapan dana iklan yang menimpa MNC Group pada 26 Mei 2017 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Reda Mantovani menjelaskan, telah melimpahkan berkas perkara penggelapan dana iklan.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Jakarta Barat tadi siang," kata Reda kepada Okezone, Senin (29/5/2017). Reda menuturkan, saat berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kini hanya tinggal menetapkan hari sidang.
"Setelah ini Hakim tetapkan waktu sidang. Biasanya satu minggu setelah ini," ujarrnya. Sementara itu, untuk terduga kasus penggelapan iklan sendiri saat ini masih menjadi tahanan titipan jaksa.
"Tersangka masih berada di Rutan Salemba sampai nanti dipanggil sidang," ucapnya. Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan MNC Group.
Saat itu CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi alias Didi melalui stafnya menyerahkan cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan. Namun saat pihak MNC Group ingin mencairkan cek tersebut diketahui merupakan cek kosong.
Mengetahui hal itu kekecewaan muncul, pihak MNC Group kemudian mempolisikan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada tahun 2013 lalu.
(whb)