Komisi Kejaksaan Bisa Memeriksa Tujuan Jaksa Tetap Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir kembali menyarankan jaksa untuk segera mencabut banding yang tengah berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jaksa bisa segera menarik banding mumpung belum ada sidang. kan prinsipnya kalau sudah ada sidang tidak boleh ditarik kembali kalau perkara pidana. Tapi kalau gak ditarik bagus juga, Komisi Kejaksaan (Komjak) bisa memeriksa ini apa maksud dan tujuan dari proses ini," terang Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (29/5/2017).
Mudzakir melanjutkan, butuh adanya kejelasan atas pengajuan banding. Terlebih terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) sudah mengaku salah dan mencabut banding di PN Jakarta Utara.
"Jadi harus jelas dalam konteks ini. Sudah kayak gini masih banding. Nanti kalau putusannya bermacam-macam. Kalau ditolak hakim PT itu nama Kejaksaan jadi tidak baik. Kalau diputus lebih tinggi tidak baik. Diputus rendah juga tidak baik karena terdakwa sudah menerima. Diputus bebas lebih buruk lagi. Menurut saya serba negatif untuk jaksa. Buat saya sebagai kajian yang menarik apa sebabnya, yang (kasus-kasus penistaan agama) sebelumnya tidak begitu," urainya.
"Jaksa bisa segera menarik banding mumpung belum ada sidang. kan prinsipnya kalau sudah ada sidang tidak boleh ditarik kembali kalau perkara pidana. Tapi kalau gak ditarik bagus juga, Komisi Kejaksaan (Komjak) bisa memeriksa ini apa maksud dan tujuan dari proses ini," terang Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (29/5/2017).
Mudzakir melanjutkan, butuh adanya kejelasan atas pengajuan banding. Terlebih terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) sudah mengaku salah dan mencabut banding di PN Jakarta Utara.
"Jadi harus jelas dalam konteks ini. Sudah kayak gini masih banding. Nanti kalau putusannya bermacam-macam. Kalau ditolak hakim PT itu nama Kejaksaan jadi tidak baik. Kalau diputus lebih tinggi tidak baik. Diputus rendah juga tidak baik karena terdakwa sudah menerima. Diputus bebas lebih buruk lagi. Menurut saya serba negatif untuk jaksa. Buat saya sebagai kajian yang menarik apa sebabnya, yang (kasus-kasus penistaan agama) sebelumnya tidak begitu," urainya.
(pur)