Jaksa Tetap Banding, PT Jakarta Siapkan Lima Hakim Perkara Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding atas putusan perkara pidana penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding perkara Ahok.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sidang akan tetap digelar karena sampai saat ini jaksa belum mencabut memori bandung perkara tersebut. "Jaksa belum cabut bandingnya," katanya, Minggu (28/5/2017).
PT DKI Jakarta telah menyiapkan lima hakimnya untuk menangani perkara banding Ahok.
Kelimannya, yakni Imam Sungudi, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Imam Sungudi dipercaya menjadi ketua majelis hakim.
Kendati demikian, Suhadi belum dapat memastikan waktu persidangan karena pengadilan perlu melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkaraAhok.
Hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun penasihat hukum Ahok merespons tentang pembentukan majelis hakim perkara banding Ahok. Tiga pengacara Ahok, yakni I Wayan Sudirta, Teguh Samudra, dan Rolas B Sitinjak belum memberikan respons.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok karena dinyatakan telah terbukti melakukan penistaan agama.
Saat putusan dibacakan, Ahok langsung menyatakan banding atas putusan pengadilan. Ahok saat ini mendekam di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Belakangan, Ahok melalui surat pernyataan yang dibacakan istrinya, menyatakan mencabut banding. (Baca juga: Veronica Menangis Usai Baca Surat Ahok )
Sementara itu, langkah Ahok tak diikuti oleh jaksa yang tetap mengajukan banding. Alasannya, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.
Saat ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding perkara Ahok.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sidang akan tetap digelar karena sampai saat ini jaksa belum mencabut memori bandung perkara tersebut. "Jaksa belum cabut bandingnya," katanya, Minggu (28/5/2017).
PT DKI Jakarta telah menyiapkan lima hakimnya untuk menangani perkara banding Ahok.
Kelimannya, yakni Imam Sungudi, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Imam Sungudi dipercaya menjadi ketua majelis hakim.
Kendati demikian, Suhadi belum dapat memastikan waktu persidangan karena pengadilan perlu melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkaraAhok.
Hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun penasihat hukum Ahok merespons tentang pembentukan majelis hakim perkara banding Ahok. Tiga pengacara Ahok, yakni I Wayan Sudirta, Teguh Samudra, dan Rolas B Sitinjak belum memberikan respons.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok karena dinyatakan telah terbukti melakukan penistaan agama.
Saat putusan dibacakan, Ahok langsung menyatakan banding atas putusan pengadilan. Ahok saat ini mendekam di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Belakangan, Ahok melalui surat pernyataan yang dibacakan istrinya, menyatakan mencabut banding. (Baca juga: Veronica Menangis Usai Baca Surat Ahok )
Sementara itu, langkah Ahok tak diikuti oleh jaksa yang tetap mengajukan banding. Alasannya, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.
(dam)