Saling Ejek, Sahabat Aniaya Teman hingga Kritis
A
A
A
BEKASI - Karena saling ejek, dua orang sahabat tega menganiaya temannya sendiri dengan senjata tajam hingga kritis di Jalan Raya Mustikasari RT 01/04, Mustikajaya, Kota Bekasi. Akibatnya, korban Wardanto, 21, kritis dan dirawat intensif di RS Rawalumbu Bekasi.
"Pemicunya saling ejek, dan kedua pelaku sakit hati. Padahal, mereka adalah teman satu tongkrongan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP, Dedy Supriadi, Minggu (28/5/2017).
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut. Dua pelaku itu diantaranya, ADS, 24, dan CE, 23, dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya daerah Mustikajaya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/5) dini hari.
Kasus penganiayaan itu terjadi di dua tempat dengan dua korban berbeda. Korban Wardanto mengalami luka robek di bagian kepala belakang.
Selain Wardanto, kata dia, korban lainya Nasirin, 22, juga mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan sepotong besi dengan panjang 1 meter di Jalan Raya Mustikasari.
"Korban saat ini mendapat 10 jahitan dan dirawat di RS Rawalumbu," katanya.
Petugas langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan para saksi di lapangan. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang juga rekan-rekan korban. "Dua pelaku kami tangkap dirumhnya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka CE mengaku nekat mengajak ADS untuk menganiaya korban karena kesal. Pelaku kesal karena kerap diejek oleh para korban saat sedang nongkrong bersama. Sehingga, mereka merancang aksi kejahatan untuk menganiaya para korbanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Saat ini, kedua pelaku meringkuk di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemicunya saling ejek, dan kedua pelaku sakit hati. Padahal, mereka adalah teman satu tongkrongan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP, Dedy Supriadi, Minggu (28/5/2017).
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut. Dua pelaku itu diantaranya, ADS, 24, dan CE, 23, dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya daerah Mustikajaya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/5) dini hari.
Kasus penganiayaan itu terjadi di dua tempat dengan dua korban berbeda. Korban Wardanto mengalami luka robek di bagian kepala belakang.
Selain Wardanto, kata dia, korban lainya Nasirin, 22, juga mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan sepotong besi dengan panjang 1 meter di Jalan Raya Mustikasari.
"Korban saat ini mendapat 10 jahitan dan dirawat di RS Rawalumbu," katanya.
Petugas langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan para saksi di lapangan. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang juga rekan-rekan korban. "Dua pelaku kami tangkap dirumhnya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka CE mengaku nekat mengajak ADS untuk menganiaya korban karena kesal. Pelaku kesal karena kerap diejek oleh para korban saat sedang nongkrong bersama. Sehingga, mereka merancang aksi kejahatan untuk menganiaya para korbanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Saat ini, kedua pelaku meringkuk di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(maf)