Pemerhati LGBT Sayangkan Foto Peserta Pesta Seks Gay Tersebar Bebas
A
A
A
JAKARTA - Tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara mengamankan 141 pria yang diduga terlibat dalam pesta seks sesama jenis (homoseksual) yang dibungkus dengan kegiatan The Wild One di tempat kebugaran Altantis Jaya, kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) malam.
Pemerhati LGBT Agung Sugiarto mengatakan, sebagai warga negara yang baik, para pria gay itu diharapkan bisa mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tanggapan saya, kalau memang itu sudah menjadi peraturan atau UU, maka sebagai warga negara kita berusaha ikutin saja prosesnya," kata Agung ketika dihubungi Sindonews, Rabu(24/5/2017).
Namun, pria yang akrab disapa Sinyo Egie itu hanya menyanyangkan tersebarnya foto-foto saat polisi melakukan penggerebekan di Atlantis itu. "Hanya saja, mungkin yang perlu diperbaiki adalah jangan sampai foto-foto vulgar bisa tersebar begitu bebas di publik. Bagaimanapun mereka manusia yang tentu punya keluarga atau teman," lanjutnya.
Mereka ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Ada yang menyalahi izin peruntukan tempat, penyedia atau pelaksana pesta seks dan para penari striptis.
Pemerhati LGBT Agung Sugiarto mengatakan, sebagai warga negara yang baik, para pria gay itu diharapkan bisa mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tanggapan saya, kalau memang itu sudah menjadi peraturan atau UU, maka sebagai warga negara kita berusaha ikutin saja prosesnya," kata Agung ketika dihubungi Sindonews, Rabu(24/5/2017).
Namun, pria yang akrab disapa Sinyo Egie itu hanya menyanyangkan tersebarnya foto-foto saat polisi melakukan penggerebekan di Atlantis itu. "Hanya saja, mungkin yang perlu diperbaiki adalah jangan sampai foto-foto vulgar bisa tersebar begitu bebas di publik. Bagaimanapun mereka manusia yang tentu punya keluarga atau teman," lanjutnya.
Mereka ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Ada yang menyalahi izin peruntukan tempat, penyedia atau pelaksana pesta seks dan para penari striptis.
(pur)