Pengusaha Restoran di Tangsel Keluhkan Pembatasan Jam Operasional saat Ramadan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran baru terkait jam operasional rumah makan dan restoran selama Ramadan. Namun, pembatasan itu tidak seperti tahun lalu yang dibolehkan beroperasi sejak pukul 12.00-04.00 WIB.
Kini, tiap rumah makan dan restoran diharuskan memulai operasionalnya paling awal mulai pukul 15.00 WIB dan tutup pada pukul 04.00 WIB. Sontak sosialisasi surat edaran, menuai kritikan dari Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Mereka mengeluh, jika surat edaran itu tetap diberlakukan maka akan banyak restoran, rumah makan dan hotel di Kota Tangsel mengalami kerugian atas ketentuan tersebut. "Di Tangsel ada sekira 318.000 orang yang bekerja di restoran dan rumah makan, pendapatan mereka tergantung dari pesanan yang sudah didapat. Draft edaran itu kan membatasi jam operasional, beda dengan tahun sebelumnya, saat ini 3 jam lebih awal, ya otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan kita," kata Ketua PHRI Tangsel Gusri Effendi saat di konfirmasi, Senin, 22 Mei 2017 kemarin.
Gusri berharap, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP dan lembaga terkait turut mempertimbangkan agar draft surat edaran itu bisa direvisi. Namun demikian, sambung Gusri, pihaknya tetap menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dengan membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur operasional restoran dan rumah makan.
"Disamakan saja (jam buka-tutup) dengan tahun-tahun sebelumnya, tinggal nanti diatur bagaimana operasionalnya agar tak mengganggu bagi mereka yang menjalani ibadah puasa," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu Pemkot Tangsel dan MUI menggelar sosialisasi surat edaran bersama menjelang bulan suci ramadan 1438 Hijriah dengan menghadirkan sejumlah pengelola hotel, restoran serta tempat hiburan.
Sempat terjadi perdebatan dalam sosialisasi itu. Perwakilan pengusaha restoran, hotel dan rumah makan keberatan jika jam operasional usaha mereka dibatasi lebih singkat dari tahun sebelumnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Chaerudin menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan hal yang cukup penting untuk merumuskan operasional tempat hiburan, restauran dan hotel selama Ramadan. Walaupun selanjutnya, keluhan dan kritik yang disampaikan atas jam operasional yang baru akan segera ditampung.
"Secara umum aturannya sama dengan tahun-tahun yang sebelumnya. Diharapkan juga masukan dari para pengelola rumah makan, hotel dan tempat hiburan agar Pemkot Tangsel dapat melakukan perbaikan-perbaikan dari surat edaran yang sebelumnya," jelas Chaerudin.
Kini, tiap rumah makan dan restoran diharuskan memulai operasionalnya paling awal mulai pukul 15.00 WIB dan tutup pada pukul 04.00 WIB. Sontak sosialisasi surat edaran, menuai kritikan dari Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Mereka mengeluh, jika surat edaran itu tetap diberlakukan maka akan banyak restoran, rumah makan dan hotel di Kota Tangsel mengalami kerugian atas ketentuan tersebut. "Di Tangsel ada sekira 318.000 orang yang bekerja di restoran dan rumah makan, pendapatan mereka tergantung dari pesanan yang sudah didapat. Draft edaran itu kan membatasi jam operasional, beda dengan tahun sebelumnya, saat ini 3 jam lebih awal, ya otomatis akan berpengaruh terhadap pendapatan kita," kata Ketua PHRI Tangsel Gusri Effendi saat di konfirmasi, Senin, 22 Mei 2017 kemarin.
Gusri berharap, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP dan lembaga terkait turut mempertimbangkan agar draft surat edaran itu bisa direvisi. Namun demikian, sambung Gusri, pihaknya tetap menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dengan membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur operasional restoran dan rumah makan.
"Disamakan saja (jam buka-tutup) dengan tahun-tahun sebelumnya, tinggal nanti diatur bagaimana operasionalnya agar tak mengganggu bagi mereka yang menjalani ibadah puasa," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu Pemkot Tangsel dan MUI menggelar sosialisasi surat edaran bersama menjelang bulan suci ramadan 1438 Hijriah dengan menghadirkan sejumlah pengelola hotel, restoran serta tempat hiburan.
Sempat terjadi perdebatan dalam sosialisasi itu. Perwakilan pengusaha restoran, hotel dan rumah makan keberatan jika jam operasional usaha mereka dibatasi lebih singkat dari tahun sebelumnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Chaerudin menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan hal yang cukup penting untuk merumuskan operasional tempat hiburan, restauran dan hotel selama Ramadan. Walaupun selanjutnya, keluhan dan kritik yang disampaikan atas jam operasional yang baru akan segera ditampung.
"Secara umum aturannya sama dengan tahun-tahun yang sebelumnya. Diharapkan juga masukan dari para pengelola rumah makan, hotel dan tempat hiburan agar Pemkot Tangsel dapat melakukan perbaikan-perbaikan dari surat edaran yang sebelumnya," jelas Chaerudin.
(whb)