FPI Minta Polisi Usut Jaringan Gay di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin mendesak, aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas jaringan kaum gay yang diungkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Polisi harus mengusut terus jaringan homo itu agar penyakit masyarakat ini bisa ditanggulangi," ujar Habib Novel saat dihubungi, Senin (22/5/2017).
Menurutnya, FPI juga meminta kepada polisi untuk memberi sanksi tegas pada para gay tersebut. Sebab, tindakan berhubungan badan sesama jenis memberi dampak buruk bagi masyarakat di Jakarta.
"Kita mau kaum gay ini diberikan sanksi tegas karna membawa dampak yang buruk, dari kesehatan dia membawa penyakit menular," katanya.
Dia membeberkan, dalam ajaran Islam, melakukan hubungan sesama jenis sangat melanggar. Bahkan, dalam Islam pelaku hubungan sesama jenis bisa dihukum mati.
Dia pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang khusus pelaku homo seksual.
"Karena kalau pun dipenjara dia justru malah mengulangi perbuatannya. Ini harus dibuat undang-undang khusus oleh DPR agar ada efek jera," jelasnya.
Novel menambahkan, FPI memang kerap melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang menjadi lokasi seks party kaum homo seksual. Namun, saat diserahkan ke polisi, justru para pelaku itu dibebaskan begitu saja.
"FPI DKI Jakarta pernah menggerebek di Apartement Kalibata, malah semuanya di lepas," katanya.
"Polisi harus mengusut terus jaringan homo itu agar penyakit masyarakat ini bisa ditanggulangi," ujar Habib Novel saat dihubungi, Senin (22/5/2017).
Menurutnya, FPI juga meminta kepada polisi untuk memberi sanksi tegas pada para gay tersebut. Sebab, tindakan berhubungan badan sesama jenis memberi dampak buruk bagi masyarakat di Jakarta.
"Kita mau kaum gay ini diberikan sanksi tegas karna membawa dampak yang buruk, dari kesehatan dia membawa penyakit menular," katanya.
Dia membeberkan, dalam ajaran Islam, melakukan hubungan sesama jenis sangat melanggar. Bahkan, dalam Islam pelaku hubungan sesama jenis bisa dihukum mati.
Dia pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang khusus pelaku homo seksual.
"Karena kalau pun dipenjara dia justru malah mengulangi perbuatannya. Ini harus dibuat undang-undang khusus oleh DPR agar ada efek jera," jelasnya.
Novel menambahkan, FPI memang kerap melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang menjadi lokasi seks party kaum homo seksual. Namun, saat diserahkan ke polisi, justru para pelaku itu dibebaskan begitu saja.
"FPI DKI Jakarta pernah menggerebek di Apartement Kalibata, malah semuanya di lepas," katanya.
(ysw)